Home » , » Salam Diatas Mimbar.

Salam Diatas Mimbar.

Posted by Kata Berjawab on Rabu, 18 Februari 2015

Salam Diatas Mimbar.

  1. Mengapa salam khatib Jumah di atas mimbar sebelum muadzdzin adzan masih juga dilakukan, bukankah haditsnya dla’if, pada sanadnya ada yang bernama Ibnu Lahiah ?
Khalifah Abu Bakar dan khalifah Umar sebabai imam Jum’ah membaca salam di atas mimbar sebelum muadzdzin adzan, seperti yang kita lakukan sekarang, demikian kita baca dalam Fiqh Sunnah dan Almuhalla.
Kedua khalifah atau sahabat tersebut termasuk golongan Al-Asyrah, yaitu shabat yang Rasulullah nyatakan calon ahli surga, sekalipun mereka tidak mustahil salah, tapi kita tidak berani untuk menuduh mereka pencipta satu bid’ah dalam urusan agama, kita tidak dapat mengatakan salam yang kita bahas itu hukumnya bid’ah.
Bukankah Abu Bakar itu sahabat yang pernah berkata kepada Umar,: Bagaimana kita mesti melakukan sesuatu yang tidak dilakukan Rasulullah ?
Ucapan itu menunjukkan Abu Bajar sangat tidak berani, tidak berwenang untuk melakukan yang tidak ada landasannya dari sunnah Rasul, Abu Bakar berkata :
كَيْفَ نَفْعَلُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُوْلُ اللِه ص
“Bagaimana kita mesti melakukan sesuatu yang dahulu Rasulullah tidak melakukannya ?                                                               (Muttafaqun Alaihi)
bukankah Abubakar dalam khutbah arasnya, tatkala diangkat jadi khalifah berpesan :

وَإِنَّمَا اَنَا مُتَّبِعٌ وَلَسْتُ بِمُدْتَدِعٍ. فَإِنِ اسْتَقَمْتُ فَتَابَعُوْنِى, وَإِنْ زُغْتُ فَقَوِّمُوْنِى
Sesungguhnya saya pengikut (mutabi) dan bukan pencipta bid’ah, apabila saya benar (lurus) maka ikutilah saya, dan apabila saya menyimpang lusruskanlah (Tarikh At’Thobari 224 Juz ke 3)

Perbuatan sahabat bukan dalil, tapi perbuatan sahabat yang ada kaitannya dengan ibadah, yang diketahui, disaksikan sahabat-sahabat lain, kemudian tidak ada yang menegur, tidak ada yang membantah dinamakan ijma shohabi, Ijma’ sukuti sikap “diam” dari sahabat-sahabat itu satu tanda bahwa perbuatan termaksud mempunyai landasan, dalil dari Nabi s.a.w., sekalipun tidak dinyatakan dalam ucapan.
Karenanya layak bila ulama salaf tidak membid’ahkan salam termaksud. Imam Maliki dan imam Hanafi mengatakan makruh, bila imam sudah salam waktu masuk ke mesjid, yani sehubungan dengan berulangnya salam, bukan mengenai salam di atas mimbar.
Selain dari Ijma’ shohabi, ada sebuah hadits dari Jabir bin Abdillah, yang menyatakan bahwa Rasulullah salam di atas mimbar, tapi pada sanadnya ada orang yang bernama Ibnu Lahiah. Siapa Ibnu Lahiah ?
Ibnu Lahiah, namanya Abdullah bin Lahiah bin Ukbah Alhadromi, dia rijal hadits, rowi yang dipakai oleh Abu Daud, AtTirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad.
Dia jadi qadli di Mesir, dan dinilai oleh Ibnu Ma’in dia itu lemah, tidak dapat dijadikan hujjah, dan kata An ‘nNisa’I dia itu dla’if, dan kata Abdullah bin Wahb dia itu “AshShadiqul bar ra” seorang yang benar dan baik, bukan pendusta, kata imam Ahmad : Siapa lagi yang seperti Ibnu Lahiah di Mesir, dalam hal banyak hditsnya, teliti dan cermat (dlabth and itqan), dan kata Hanbal : Saya dengan Abu Abdillah berkata, hadits Ibnu Lahiah bukan hujjah, dan
“wainni laaktubu katsiron mimma aktubu lil-‘itibari wa yuqowwi ba’dlu hu ba’dlan”.
Dan sesungguhnya saya menulis banyak dari antara yang saya tulis untuk membanding, dan satu sama lain kuat menguatkan.
Diakui ada kelemahannya, bukan hujjah, tapi bila ia tidk menyendiri bisa dipakai hujjah, sebab satu sama lain kuat menguatkan.
Ibnu Lahiah dalam kitab Majma zawaid, pada tiga tempat diterangkan derajatnya, yaitu dua kali dinyatakan “layyin”, dan dikatakan pula “hasanun wafihi dlu’fun”, termasuk hasan, dan mengandung kelemahan, yani masih termasuk hasan, dan tidak jatuh pada dla’if yang mardud. Layyin artinya lunak tpi tidak menjatuhkan, demikian diterangkan dalam kitab mustholah hadits Manhaj.
Ahmad Muhammad Syakir, ahli pentahqiq hadits membuat koreksi atas penilaian Majma zawaid, mnyatakan bahwa Ibnu Lahiah itu tidak dlo’if, seperti yang dinyatakan dalam Almusnad (hadits nomer 6603)
وَ نَحْنُ نَسْتَدْرِكُ عَلَيْهِ إِنَّ ابْنَ لَهِيْعَةَ لَيْسَ بِضَعْفٍ عِنْدَنَا
Dan kami membuat koreksi atasnya, bahwa Ibnu Lahiah pada pandangan kami tidak dlo’if.

Penilaian Layyin, atau lunak itu tidak menjatuhnkan, sama dengan kata-kata “hasan” tapi mengandung kelemahan, adapun kata-kata dlo’if, dan kata-kata menguatkan satu sama lain, yakni tidak menjadi hujjah bila menyendiri, itu semua maksudnya berdekatan, hampir sama, yaitu walaupun tidak kuat sekuat riwayah Albukhari Muslim, tapi tidak jatuh jadi mardud, dia termasuk hadits maqbul, dan perbuatan Abubakar dan Umat serta diamnya para sahabat menguatkan kebenarannya isi (matan) hadits ini.
Dan ada lagi sebuah hadits yang maksudnya sama, yakni nabi salam di atas mimbar, diterima dari Ibnu Umar, tapi pada sanadnya ada yang bernama Isa bin Abdillah, dia itu dinilai lemah bila menyendiri, tapi ternyata dalam soal ini bukan dia sendiri, karenanya dapat dimaksudkan kepada “Satu sama lain kuat menguatkan”.
Dan lebih menentramkan hati untuk meyakinkan bahwa salam termaksud berlandaskan sunnah nabi, bila kita mendengar ucapan Ibnu Umar, yang meriwayatkan bahwa nabi mengucapkan salam termaksud di atas mimbar, ia berkata bahwa :
كَانَ النَّبِيُّ ص يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَقْعُدُ يَقُوْمُ كَمَا تَفْعَلُوْنَ اْلاللآنَ. (ح.ص. البخارى)
“Adalah Rasulullah berkhutbah pada hari Jum’ah berdiri, kemudian ia duduk, lalu berdiri lagi, sebagaimana kamu lakukan sekarang”.

Abubakar dan Umar termsuk dalam keumuman riwayat tersebut, ternyata mereka membaca salam di atas mimbar, kata-kata “seperti kamu sekarang lakukan” menunjukkan dalam keseluruhan upacara tidak ada kelainan, sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah, bila ada kelainan, ada satu bid’ah, Ibnu Umar tidak akan diam, dan tidak akan mengatakan seperti yang kamu sekalian lakukan sekarang, dengan mutlak Ibnu Umar berkata :
إِنَّ النَّبِيَّ ص : كَانَ إِذَا صَعِدَ عَلَى مِنْبَرِهِ سَلَّمَ وَجَلَسَ.
“Sesungguhnya Nabi s.a.w., apabila naik mimbar pada hari Jum’ah, ia berkata : AsSalamu’alaikum lalu ia duduk”.
Demikian ditulis dalam “Mizanu ‘lItidal” 3 : 316, pada sanadnya ada orang yang bernama Isa bin Abdullah, dia dlo’if bila menyendiri, tapi dalam soal ini dia tidak menyendiri.
Adapun lafadz hadits dari Jabiryang padanya ada Ibnu Lahiah, sebagai berikut : “Sesungguhnya Nabi s.a.w., apabila ia naik mimbar, ia membaca salam”.
إِنَّ النَّبِيَّ ص : كَانَ إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ سَلَّمَ
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Mahah, dan diriwayatkan oleh AlAtsrom, dari Abubakar bin Abi Syaibah dari Abi Usamah, dan Mujalid dari AsSyubi.
Dan diriwayatkan pula hadits yang sema’na dengan itu dari A’tha. As-Sybi dan A’tha, keduanya tabi’in, yakni mereka sezaman dan bertemu dengan para sahabat, mereka tidak sezaman dengan Rasulullah s.a.w.
Bila seprang tabi;in meriwayatkan hadits dari Nabi, tentu mesti dengan perantara, tidak langsung, bila dia tidak menyebutkan dari sahabat mana ia dapt, maka haditsnya dinamakan mursal.
Hadits mursal ditolak bukan karena yakin tabi’in itu berdusta, dan pasti beritanya tidak benar, tapi tidak diterima sebab menyangsikan, apakah dia terima dari seorang sahabat, atau dari tabi’in yang sederajat dengan dia, sebab keduanya ada kemumkinan.
Kita tambahkan disini riwayat hadits dari dua tabi’in tersebut yang derajatnya mursal menguatkan sebab isi riwayatnya sesuai dengan perbuatan sahabat, dan hadits Nabi yang tidak mursal.
Adapun AsSyubi itu dari antara tabi’in yang terkemuka, dia bertemu dengan lima ratus shahabat, demikian diterangkan dalam “Ikmal” dan diakui oleh Yahya AlQoththon, peneliti sanad hadits bahwa mursal A’tha lebih rendah dari mursal mujahid, tapi walaupun begitu, tidak termasuk riwayat yang tidak dipakai, dalam kitab AlMizan dikatakan “Atha itu tsabatun” dapat dipercaya, dan “Rodliyyun” diridloi, atau dapat menentramkan.
Karena salam atas mimbar itu mempunyai dasar, yaitu Ijma’ sahabat yang jadi dalil bahwa perbuatan itu ada dasarnya, dari Rasulullah s.a.w., dan ada hadits Nabi, yang derajatnya tidak mardud, termasuk kepada hadits yang maqbul, sekurang-kurangnya shahih atau hasan la-lidzatihi, maka pada tempatnya bila ulama salaf tidak berani membid’ahkannya, dan salam itu tetap dilakukan.


Diberdayakan oleh Blogger.
.comment-content a {display: none;}