Salam Diatas Mimbar.
|
Khalifah
Abu Bakar dan khalifah Umar sebabai imam Jum’ah membaca salam di atas mimbar
sebelum muadzdzin adzan, seperti yang kita lakukan sekarang, demikian kita baca
dalam Fiqh Sunnah dan Almuhalla.
Kedua khalifah
atau sahabat tersebut termasuk golongan Al-Asyrah, yaitu shabat yang Rasulullah
nyatakan calon ahli surga, sekalipun mereka tidak mustahil salah, tapi kita
tidak berani untuk menuduh mereka pencipta satu bid’ah dalam urusan agama, kita
tidak dapat mengatakan salam yang kita bahas itu hukumnya bid’ah.
Bukankah Abu
Bakar itu sahabat yang pernah berkata kepada Umar,: Bagaimana kita mesti
melakukan sesuatu yang tidak dilakukan Rasulullah ?
Ucapan itu
menunjukkan Abu Bajar sangat tidak berani, tidak berwenang untuk melakukan yang
tidak ada landasannya dari sunnah Rasul, Abu Bakar berkata :
كَيْفَ نَفْعَلُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُوْلُ اللِه ص
“Bagaimana
kita mesti melakukan sesuatu yang dahulu Rasulullah tidak melakukannya ? (Muttafaqun Alaihi)
bukankah
Abubakar dalam khutbah arasnya, tatkala diangkat jadi khalifah berpesan :
وَإِنَّمَا اَنَا مُتَّبِعٌ وَلَسْتُ
بِمُدْتَدِعٍ. فَإِنِ اسْتَقَمْتُ فَتَابَعُوْنِى, وَإِنْ زُغْتُ فَقَوِّمُوْنِى
Sesungguhnya
saya pengikut (mutabi) dan bukan pencipta bid’ah, apabila saya benar (lurus)
maka ikutilah saya, dan apabila saya menyimpang lusruskanlah (Tarikh
At’Thobari 224 Juz ke 3)
Perbuatan
sahabat bukan dalil, tapi perbuatan sahabat yang ada kaitannya dengan ibadah,
yang diketahui, disaksikan sahabat-sahabat lain, kemudian tidak ada yang
menegur, tidak ada yang membantah dinamakan ijma shohabi, Ijma’ sukuti sikap
“diam” dari sahabat-sahabat itu satu tanda bahwa perbuatan termaksud mempunyai
landasan, dalil dari Nabi s.a.w., sekalipun tidak dinyatakan dalam ucapan.
Karenanya layak
bila ulama salaf tidak membid’ahkan salam termaksud. Imam Maliki dan imam
Hanafi mengatakan makruh, bila imam sudah salam waktu masuk ke mesjid, yani
sehubungan dengan berulangnya salam, bukan mengenai salam di atas mimbar.
Selain dari
Ijma’ shohabi, ada sebuah hadits dari Jabir bin Abdillah, yang menyatakan bahwa
Rasulullah salam di atas mimbar, tapi pada sanadnya ada orang yang bernama Ibnu
Lahiah. Siapa Ibnu Lahiah ?
Ibnu Lahiah,
namanya Abdullah bin Lahiah bin Ukbah Alhadromi, dia rijal hadits, rowi yang
dipakai oleh Abu Daud, AtTirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad.
Dia jadi qadli
di Mesir, dan dinilai oleh Ibnu Ma’in dia itu lemah, tidak dapat dijadikan
hujjah, dan kata An ‘nNisa’I dia itu dla’if, dan kata Abdullah bin Wahb dia itu
“AshShadiqul bar ra” seorang yang benar dan baik, bukan pendusta, kata
imam Ahmad : Siapa lagi yang seperti Ibnu Lahiah di Mesir, dalam hal banyak
hditsnya, teliti dan cermat (dlabth and itqan), dan kata Hanbal : Saya dengan
Abu Abdillah berkata, hadits Ibnu Lahiah bukan hujjah, dan
“wainni
laaktubu katsiron mimma aktubu lil-‘itibari wa yuqowwi ba’dlu hu ba’dlan”.
Dan
sesungguhnya saya menulis banyak dari antara yang saya tulis untuk membanding,
dan satu sama lain kuat menguatkan.
Diakui ada
kelemahannya, bukan hujjah, tapi bila ia tidk menyendiri bisa dipakai hujjah,
sebab satu sama lain kuat menguatkan.
Ibnu Lahiah
dalam kitab Majma zawaid, pada tiga tempat diterangkan derajatnya, yaitu dua
kali dinyatakan “layyin”, dan dikatakan pula “hasanun wafihi dlu’fun”, termasuk
hasan, dan mengandung kelemahan, yani masih termasuk hasan, dan tidak jatuh pada
dla’if yang mardud. Layyin artinya lunak tpi tidak menjatuhkan, demikian
diterangkan dalam kitab mustholah hadits Manhaj.
Ahmad Muhammad
Syakir, ahli pentahqiq hadits membuat koreksi atas penilaian Majma zawaid,
mnyatakan bahwa Ibnu Lahiah itu tidak dlo’if, seperti yang dinyatakan dalam
Almusnad (hadits nomer 6603)
وَ نَحْنُ نَسْتَدْرِكُ عَلَيْهِ إِنَّ ابْنَ
لَهِيْعَةَ لَيْسَ بِضَعْفٍ عِنْدَنَا
Dan
kami membuat koreksi atasnya, bahwa Ibnu Lahiah pada pandangan kami tidak
dlo’if.
Penilaian
Layyin, atau lunak itu tidak menjatuhnkan, sama dengan kata-kata “hasan” tapi mengandung
kelemahan, adapun kata-kata dlo’if, dan kata-kata menguatkan satu sama lain,
yakni tidak menjadi hujjah bila menyendiri, itu semua maksudnya berdekatan,
hampir sama, yaitu walaupun tidak kuat sekuat riwayah Albukhari Muslim, tapi
tidak jatuh jadi mardud, dia termasuk hadits maqbul, dan perbuatan Abubakar dan
Umat serta diamnya para sahabat menguatkan kebenarannya isi (matan) hadits ini.
Dan ada lagi
sebuah hadits yang maksudnya sama, yakni nabi salam di atas mimbar, diterima
dari Ibnu Umar, tapi pada sanadnya ada yang bernama Isa bin Abdillah, dia itu
dinilai lemah bila menyendiri, tapi ternyata dalam soal ini bukan dia sendiri,
karenanya dapat dimaksudkan kepada “Satu sama lain kuat menguatkan”.
Dan lebih
menentramkan hati untuk meyakinkan bahwa salam termaksud berlandaskan sunnah
nabi, bila kita mendengar ucapan Ibnu Umar, yang meriwayatkan bahwa nabi
mengucapkan salam termaksud di atas mimbar, ia berkata bahwa :
كَانَ النَّبِيُّ ص يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ
يَقْعُدُ يَقُوْمُ كَمَا تَفْعَلُوْنَ اْلاللآنَ. (ح.ص. البخارى)
“Adalah Rasulullah berkhutbah pada hari Jum’ah berdiri, kemudian
ia duduk, lalu berdiri lagi, sebagaimana kamu lakukan sekarang”.
Abubakar dan
Umar termsuk dalam keumuman riwayat tersebut, ternyata mereka membaca salam di
atas mimbar, kata-kata “seperti kamu sekarang lakukan” menunjukkan dalam
keseluruhan upacara tidak ada kelainan, sesuai dengan apa yang dilakukan
Rasulullah, bila ada kelainan, ada satu bid’ah, Ibnu Umar tidak akan diam, dan
tidak akan mengatakan seperti yang kamu sekalian lakukan sekarang, dengan
mutlak Ibnu Umar berkata :
إِنَّ النَّبِيَّ ص : كَانَ إِذَا صَعِدَ
عَلَى مِنْبَرِهِ سَلَّمَ وَجَلَسَ.
“Sesungguhnya Nabi s.a.w., apabila naik mimbar pada hari Jum’ah,
ia berkata : AsSalamu’alaikum lalu ia duduk”.
Demikian
ditulis dalam “Mizanu ‘lItidal” 3 : 316, pada sanadnya ada orang yang bernama Isa
bin Abdullah, dia dlo’if bila menyendiri, tapi dalam soal ini dia tidak
menyendiri.
Adapun lafadz
hadits dari Jabiryang padanya ada Ibnu Lahiah, sebagai berikut : “Sesungguhnya
Nabi s.a.w., apabila ia naik mimbar, ia membaca salam”.
إِنَّ النَّبِيَّ ص : كَانَ إِذَا صَعِدَ
الْمِنْبَرَ سَلَّمَ
Hadits tersebut
diriwayatkan oleh Ibnu Mahah, dan diriwayatkan oleh AlAtsrom, dari Abubakar bin
Abi Syaibah dari Abi Usamah, dan Mujalid dari AsSyubi.
Dan
diriwayatkan pula hadits yang sema’na dengan itu dari A’tha. As-Sybi dan A’tha,
keduanya tabi’in, yakni mereka sezaman dan bertemu dengan para sahabat, mereka
tidak sezaman dengan Rasulullah s.a.w.
Bila seprang
tabi;in meriwayatkan hadits dari Nabi, tentu mesti dengan perantara, tidak
langsung, bila dia tidak menyebutkan dari sahabat mana ia dapt, maka haditsnya
dinamakan mursal.
Hadits mursal
ditolak bukan karena yakin tabi’in itu berdusta, dan pasti beritanya tidak
benar, tapi tidak diterima sebab menyangsikan, apakah dia terima dari seorang
sahabat, atau dari tabi’in yang sederajat dengan dia, sebab keduanya ada
kemumkinan.
Kita tambahkan
disini riwayat hadits dari dua tabi’in tersebut yang derajatnya mursal
menguatkan sebab isi riwayatnya sesuai dengan perbuatan sahabat, dan hadits
Nabi yang tidak mursal.
Adapun AsSyubi
itu dari antara tabi’in yang terkemuka, dia bertemu dengan lima ratus shahabat,
demikian diterangkan dalam “Ikmal” dan diakui oleh Yahya AlQoththon, peneliti
sanad hadits bahwa mursal A’tha lebih rendah dari mursal mujahid, tapi walaupun
begitu, tidak termasuk riwayat yang tidak dipakai, dalam kitab AlMizan
dikatakan “Atha itu tsabatun” dapat dipercaya, dan “Rodliyyun” diridloi, atau
dapat menentramkan.
Karena salam
atas mimbar itu mempunyai dasar, yaitu Ijma’ sahabat yang jadi dalil bahwa
perbuatan itu ada dasarnya, dari Rasulullah s.a.w., dan ada hadits Nabi, yang
derajatnya tidak mardud, termasuk kepada hadits yang maqbul, sekurang-kurangnya
shahih atau hasan la-lidzatihi, maka pada tempatnya bila ulama salaf tidak
berani membid’ahkannya, dan salam itu tetap dilakukan.
