- Di Mesjid Nabawi di Madinah ada makmum yang membelakangi imam, dan di Masjidil Haram (Mekkah), imam itu hanya satu, sedangkan yang bermakmum dari empat jurusan. Apakah berjamaah semacam itu tidak bertentangan dengan agama? H. Oni Mughni –Ciawi-
Ukuran salah dan benar, haq dan batal dalam urusan
agama, diukur dengan kealiman dan kebodohan seseorang yang melakukan dan
memfatwakannya, dan tidak pula diukur dengan tempatnya, seperti Mekkah dan
Madinah, apalagi di Mekkah atau Madinah pada musim haji, tidak semua yang naik
haji itu orang alim, kebanyakan orang awam, karenanya kita tidak kaget bila di
sana melihat bermacam-macam cara dalam melakukan peribadahan.
Tentu ada yang tidak sesuai dengan Al-quran dan hadis
yang sahih, tapi tidak semua yang tidak sama dengan kita pasti salah, bila yang
dilakukan mereka memiliki dasar dalil dari quran dan hadis, tenu prbuatan itu
benar, sebab hanya kedua pokok itu ukuran untuk mengukur benar atau salah.
Orang yang bermakmum di hadapan imam, yakni imam di
belakang dia, tentu tidak dibenarkan oleh agama, contoh dan ketentuan yang
disyariatkan oleh Rasulullah dalam cara bermakmum seperti itu mesti di belakang
imam. Makmum di hadapan imam tidak sah walaupun di lakukan di Mekkah.
Sembahyang di Masjidil Haram , imam dan makmum mesti
menghadap kiblat, para makmum sembahyang sekeliling Ka’bah , mereka di garis
belakang garis imam.
Bila sekeliling Ka’bah dibuat shaf, tentu para makmum
tidak berdiri sejajar atau se-shaf dengan imam, mereka berdiri di shaf belakang shaf
(garis) imam.
Adapun ketentuan dan aturan yang disyariatkan
Rasulullah saw. sehubungan dengan tempat dan makmum dalam salat berjamaah,
sebagai berikut: Makmum yang hanya satu orang berjamaah berdua dengan imam,
maka tempat makmum sejajar dengan imam, di sebelah kanan imam, kecuali
makmumnya perempuan, maka tempatnya di belakang.
Bila jumlah makmum laki-laki lebih dari satu orang,
maka tempatnya bershaf di belakang imam, tempat makmum perempuan di belakang
shaf laki-laki, walaupun hanya satu orang.
Bila shaf sudah penuh, dan ada seorang laki-laki akan
bermakmum, tidak boleh ia bermakmum di belakang shaf sendirian, ia mesti
menyelinap ikut ber-shaf, atau minta salah seorang makmum yang sudah mendapat
tempat pada shaf itu mundur menemani dia, kecuali makmumnya perempuan, tetap ia
mesti di belakang shaf laki-laki walaupun sendirian.
|
Berma’mum kepada imam yang melakukan suatu bid’ah
dalam salatnya,bacaan qunut shubuh, tidak berarti kita wajib mengikuti atau
turut melakukan bid’ahnya.Sebab tidak ada taat terhadap makhluk dalam
bermaksiat kepada kholik (Allah).
Disaat imam membaca qunut shubuh, makmum yang sudah
mengetahui bahwa hukumnya bid’ah.Tidak turut berqunut dan tidak
mengamin-kannya,tapi ia diam menunggu hingga ia selesai,sebagimana halnya orang
yang bermakmum dalam shalat dzuhur, bila surat dan patihah sudah selesai
dibaca, sedangkan imam belum sekesai, maka kita diam menunggu hingga selesainya
imam.
Karenanya, sebaiknya kita memilih imam, sebagimana
yang yang dipesankan dalam hadis shahih, yaitu pilihlah orang yang paling
pandai dalam Al-quran, jika tidak ada pilihlah yang paling pandai dalam urusan
hadis atau kita sendiri beramar ma’ruf
nahyi munkar, agar bidah – bidah itu tidak dilakukan “.
يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَإِنْ
أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ .ح ص رواه احمدوالبخاري.
,,(Imam
– imam itusalat jadi imam untuk kamu.Maka jika mereka itu benar, maka adalah
baik untukmu dan untuk mereka. Dan apabila mereka salah (tetap ) baik untukmu,
dan kesalahan mreka adalah tanggungan mereka”.
