- Apakah ini yang disebut jum’at dari beberapa mesjid itu, bukan lagi berjum’ah, tetapi telah menjadi “Kelompok Jum’ah”.
- Apakah kelompok jum’ah ini, tidak menyalahi contoh Rasulullah saw.? mengngar riwayat sahabat “Anas” yang jauh tempat tinggalnya dari Madinah 6 – 9 mil, beliau berjum’ah ke Kota Madinah. Dzulkifli, Serang –
Bertambah
jumlah mesjid tempat sembahyang berjama’ah jum’ah, tidak selamanya menjadi
tanda akan kemajuan Islam dan persatuannya.
Karenanya Persatuan Islam, bah. Tabligh
tidak membuka menambah mesjid-mesjid untuk berjama’ah, hanya dengan dasar
karena dihajatkan, dibatasi dengan keperluannya.
Bah.
Tabligh mengutamakan jejal padatnya yang berjuma’ah dan penting dan menariknya
khutbah, hingga orang yang jauh sekalipun tertarik, karena ini khutbahnya
betul-betul diatur dan dipersiapkan selalu hangat.
BILAKAH SHALATJUM’AT MULAI DISYARI’ATKAN
- Benarkah shalat jum’at diwajibkan sebelum Hijrah?
- A. Roma, Penyebar “Risalah” di
Kaliwungu -
Perihal saat pertama kali
disyari’atkannya atau diwajibkannya shalat jum’at ada dua pendapat. Pendapat
pertama yakni golongan yang terbanyak, menyatakan bahwa shalat jum’at itu mulai
disyari’atkan atau diwajibkan sejak diundangkannya atau disyari’atkan Allah
s.w.t. yaitu setelah turun ayat yang berkenaan dengan perintah shalat jum’at
termaksud, sebagai tersebut dalam surat al Jumu’ah ayat ke 9, yang berbunyi:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
”Hai orang-orang yang beriman apabila diseru buat shalat pada
hari jum’at, maka hendaklah kamu berjalan pergi kepada mengingat Allah.......”
ayat
tersebut turun di Madinah. Perihal turunnya ayat ini tak ada perselisihan lagi.
Oleh karena itu dapat kita tetapkan bahwa mulai diwajibkan shalat jum’at itu di
Madinah.
Kemudian
pendapat yang kedua ialah yang mengatakan, bahwa betul ayat termaksud turun di
Madinah, tapi sebelum perintah itu turun sudah ada shalat jum’at diwajibkan
semenjak Rasulullah masih berada di Mekkah.
Pendapat
yang kedua didasarkan atas beberapa riwayat, namun kesemuanya tidak luput
daripada kelemahan-kelemahan.
Syekh
Abu Hamid mengatakan bahwa shalat jum’a itu difadlukan di mekkah, tapi sayang
keterangan itu Gharib, yakni khabar itu tidak diterima kecuali hanya dari dia
sendiri, sedangkan riwayat ibnu Abbas dalam ad Daruquthni, selain dari sanadnya
tidak disebut, tidak pula ada ketetapan apakah lemah ataukah shahih, dalam
Fathul Bary ataupun Nailul Authar berat untuk menerima pendapat, bahwasanya
shalat jum’at telah disyari’atkan sejak di mekkah, hanya tidak dapat
dilaksanakan berhubung gangguan orang kafir. Padahal saat itu telah turun ayat
yang menyatakan: “Fasda’ bima tu’mar wa’ridl ‘anil Musyrikin! Yang
artinya: oleh karena itu, berterus teranglah dengan apa yang telah
diperintahkan padamu, dan berpalinglah dari orang-orang musyrikin ! –
Q.S.al-Hidjr : 94 – ayat ini jelas menegaskan, agar terus mengerjakan apa-apa
yang telah Allah perintahkan, tanpa memperdulikan gangguan kaum musyrikin.
Dan
bila perintah semacam itu turun sungguh tidak layak bagi Rasulullah untuk
meninggalkan urusan yang wajib dan menangguhkannya serta menundanya dengan
alasan sekedar gangguan dari orang musyrik. Disamping itu tidaklah sewajarnya
Allah memberikan suatu perintah yang tidak dapat dilakukan – Taklifu maa la
yunthaqu la yajuzu – yakni mentaklifkan sesuatu yang tidak dapat dilakukan
itu tidak boleh.
Adapun
keterangan yang menerangkan bahwa orang madinah mengadakan jum’ah sebelum
Rasulullah berhijrah ke madinah, sebagaimana diterangkan oleh Muhammad bin
Sirin. Riwayat Abdu Razzaq tidaklah menerangkan bahwa hal itu dimulai sejak di
mekkah, bahkan sebaliknya, sebab dalam hadits itu diterangkan bahwa orang
anshar berkata:
إِنَّ فِى
الْيَهُوْدِي يَوْماً يَجْتَمِعُ فِيْهِ فِى كُلِّ سَبْعَةٍ أَجْمَعِيْنَ,
وَلِلنَّصَارَي كَذلِكَ, فَحَلُمَّ فَلْنَجْعَلْ يَوْمًا نَجْتَمِعُ فِيْهِ,
فَنَذْكُرُ اللهََ وَنُصَلِّى وَنَشْكُرُهُ, فَجَعَلَهُ يَوْمَ الْأَرُبَةِ
“Sesungguhnya orang yahdi mempunyai satu hari mereka berkumpul
padanya tiap tujuh hari, dan orang nashrani seperti itu pula, maka marilah kita
membuat satu hati yang padanya kita berkumpul dan dzikir akan Allah dan sembahyang
dan bersyukur kepadanya, maka mereka adakan pada hari Arubah”
Riwayat
ini mengandung arti, bahwa yang membangkitkan kehendak mereka itu ialah adanya
berjama’ah dikalangan Yahudi dan Nasrani di Madinah seminggu sekali, yang
mereka selenggarakan pada tiap hari Sabtu dan Ahad. Kemudian mereka memilih dan
menetapkan hati untuk mereka berkumpul ialah pada hari Arubah, yakni hari
jum’at. Lalu mereka berkumpul dirumah As’ad bin Zurarah serta sembahyang
bersama-sama. Kemudian diterangkan pula bahwa pada hari itu, merekapun
disamping sembahyang dua raka’at adalah pula menyembelih kambing untuk mereka
makan bersama-sama.
Hadits
ini sanadnya adalah shahih, tapi mursal, sebab Muhammad bin Sirin
itu adalah seorang tabiin, bukan shahabat. Ia tidak hidup zaman Rasulullah,
sedangkan dalam riwayat termaksud Muhammad bin Sirin menerangkan suatu
peristiwa yang terjadi pada zaman Rasulullah yang tidak dialaminya dengan tidak
menerangkan dari siapa ia dapat, serta dengar keterangan tersebut.
Ka’ab
bin malik antara lain menerangkan bahwa As’ad bin Zurarah itu adalah “Awwalu
man jamma’a bina.” Orang yang pertama kali berjum’ah dengan kami yang
diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah.
Pada
isnad hadits tersebut ada orang yang bernama Muhammad bin Ishaq, wa fihi
maqalun masyhurun, yang masyhur diperselisihkan orang.
Kemudian
kandungan makna hadits tersebut menyatakan bahwa As’ad bin Zurarah yang pertama
kali, yang artinya sebelum dia, belum ada orang berjama’ah seperti itu, sebab
apa arti serta maksud pertama bila perilaku itu telah dilakukan orang
terdahulu? Dan shalat apa yang dilakukan orang Madinah sebelum itu?
Ibnu
Mas’ud mengatakan bahwa yang mula pertama datang ke Madinah dari kaum Muhajirin
adalah Mus’ib bin Umair, dan ialah yang
pertama kali mengadakan jum’ah disana sebelum nabi Muhammad datang ke
madinah. Hadits ini dikeluarkan oleh at Thabrani. Pada sanad hadits ini
terdapat orang yang bernama Shalih bin Abil Akhdlar, dan ia adalah seorang
dlaif.
Dalam
hadits terakhir inipun diterangkan “awwalu man jamma’a” yakni yang pertama kali
mengadakan jum’ah, yang berarti sebelum dia tidak ada yang memulai perbuatan
semacam itu. Jadi shalat apakah yang diperbuat orang lainnya pada hari itu?
Keringkasan
keterangan yang menyatakan ada dilakukan jum’at sebelum datang Rasulullah Hijrah
ke Madinah. Kesemuanya tidak luput dari kelemahan. Oleh karena itu sukar untuk
dijadikan hujjah yang kuat, sebagaimana sukarnya menegakkan benang basah,
sekalipun dicoba dengan secara paksa-paksa. Sedangkan keterangan yang
menyatakan shalat jum’at mulai diwajibkan sejak diundangkannya ayat yang
bersangkut dengan perintah shalat jum’at itu sebagai tersebut dalam Qur’an
surat al Jumu’ah ayat 9, adalah kuat dan jelas.
Abu
Hurairah telah mendengar Rasulullah bersabda :
Kita
(ummat Islam) yang terkahir, yang terdahulu pada hari kiamat, hanya mereka itu
telah diberi kitab lebih dahulu dari kita.
“Tsumma
hadza yaumuhum alladzi furidla ‘alaihim fakhtalafu fihi fahadzana ilahu,
fa n’Nasfsu lana tabi’un alyahudu ghadan wa n’Nashara ba’da gadlin.
Kemudian
hari ini hari Jum’ah, adalah hari yang difardlukan kepada mereka, tapi mereka
ikhtilaf padanya, maka Allah memberi hidayah kepada kita, dan
orang-orang lain mengikuti kita, (kita hari Jum’ah) dan besok (hari Sabtu)
Yahudi, dan Nashrani setelah hari esok (hari Ahad).”
Dalam
Muslim da keterangan :
Adlala-‘iLahu
‘ani ‘lJum’ati man qablana, Allah membiarkan (ahli kitab0 sebelum
kita tersesat (dari pilihan hari) Jum’at.
Sebenarnya hari
Jum’at itu ,adalah hari besar bagi ahli kitab, tetapi mereka salah pilih.
Mereka memilih hari Sabtu dan Ahad atau mereka “ihktalafu” ber-ikhtilaf,
membelakangi ketetapan tersebut.
Atau pengertian
“ikhtalafu fihi” itu dapat kita uraikan dengan kata-kata “waktu mereka disuruh
memilih hari untuk dijadikan hari besar itu, mereka salah pilih, tersesat,
mereka memilih hari selain hari Jum’at, atau memang telah diperintah agar hari
Jum’at itu dijadikan hari besar, tapi mereka tersesat atau ikhtilaf yang
berarti tidak patuh”.
“Fahadana
ilahu”, Allah memberi hidayah kepada kita, artinya
memberi kita petunjuk dengan alHidayah bi-‘lIjtihad. Memberi hidayah dengan
jalan Ijtihad yang tepat,yaitu sebagai yang diterangkan dalam hadits yang tadi
diterangkan. Para shahabat mulai shalat Jum’at atau berjama’ah pada hari
‘Arubah, yaitu hari Jum’at sebelum Nabi Muhammad datang ke Madinah, dan
kejadian itu menjadi sebab turun ayat wajib Jum’at, sebagai tersebut
dalam surat alJumu’ah tadi.
Dalam
hadits-hadits yang tersebut di atas tadi, tidak diterangkan dengan jelas shifat
shalat tersebut. Hanya disana dijelaskan berkumpul, berdzikir, bershalat serta
makan-makan. Sekalipun ada tambahan penjelasan shalat dua raka’at namun masih
tetap keadannya ihtimal., karena shalat zhuhur pada mulanya adalah dua raka’at.
Jadi kemungkinan besar hal itu adalah pada masa shalat zhuhur belum
diperintahkan raka’atnya ditambah menjadi empat raka’at, dan mungkin pula
sesudah diperintahkan empat raka’at. Namun meskipun demikian tetap keadaannya
ihtimal serta tidak dapat dijadikan istidlal, sebab haditsnya dlo’if.
“Fahadana
Ilahu”, berarti juga “Allah memberi petunjuk perihal Jum’at ini dengan hidayah
nash, yaitu turunnya ayat yang tersebut dalam surat alJumu’ah diatas tadi.”
Dengan
keterangan-keterangan ini, kita dapat menarik suatu kesimpulan bahwa terjadinya
shalat berjama’ah sebelum datanganya Nabi Muhammad ke Madinah itu adalah
hidayat dengan Ijtihad yang tepat dalam perihal memilih Jum’ah sebagai hari
untuk berhimpun. Sedangkan ayat ke 9 dari surat alJumu’ah tadi adalah hidayat
dengan nash dari Allah yang sejalan dengan pilihan para shahabat – Maka dengan
kesimpulansebagai ini hilanglah persimpang-siuran keterangan-keterangan dalam
hadits-hadits tersebut tadi, dan karenanya keterangan-keterangan tersebut
adalah satu sama lain saling jelas menjelaskan sehingga terdapat kepastian
hukum.
(Catatan :
Bahan untuk menjawab masalah ini antara lain ialah al-Itqan, Nailu ‘lAuthor dan
Fat-hu ‘lBary).
