Home » » RISALAH SHOLAT JUM'AT

RISALAH SHOLAT JUM'AT

Posted by Kata Berjawab on Rabu, 18 Februari 2015



  1. Apakah ini yang disebut jum’at dari beberapa mesjid itu, bukan lagi berjum’ah, tetapi telah menjadi “Kelompok Jum’ah”.
  2. Apakah kelompok jum’ah ini, tidak menyalahi contoh Rasulullah saw.? mengngar riwayat sahabat “Anas” yang jauh tempat tinggalnya dari Madinah 6 – 9 mil, beliau berjum’ah ke Kota Madinah. Dzulkifli, Serang
Bertambah jumlah mesjid tempat sembahyang berjama’ah jum’ah, tidak selamanya menjadi tanda akan kemajuan Islam dan persatuannya.
Karenanya Persatuan Islam, bah. Tabligh tidak membuka menambah mesjid-mesjid untuk berjama’ah, hanya dengan dasar karena dihajatkan, dibatasi dengan keperluannya.
Bah. Tabligh mengutamakan jejal padatnya yang berjuma’ah dan penting dan menariknya khutbah, hingga orang yang jauh sekalipun tertarik, karena ini khutbahnya betul-betul diatur dan dipersiapkan selalu hangat. 

BILAKAH SHALATJUM’AT MULAI DISYARI’ATKAN

  1. Benarkah shalat jum’at diwajibkan sebelum Hijrah?
- A. Roma, Penyebar “Risalah” di Kaliwungu -
Perihal saat pertama kali disyari’atkannya atau diwajibkannya shalat jum’at ada dua pendapat. Pendapat pertama yakni golongan yang terbanyak, menyatakan bahwa shalat jum’at itu mulai disyari’atkan atau diwajibkan sejak diundangkannya atau disyari’atkan Allah s.w.t. yaitu setelah turun ayat yang berkenaan dengan perintah shalat jum’at termaksud, sebagai tersebut dalam surat al Jumu’ah ayat ke 9, yang berbunyi:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ

”Hai orang-orang yang beriman apabila diseru buat shalat pada hari jum’at, maka hendaklah kamu berjalan pergi kepada mengingat Allah.......”
ayat tersebut turun di Madinah. Perihal turunnya ayat ini tak ada perselisihan lagi. Oleh karena itu dapat kita tetapkan bahwa mulai diwajibkan shalat jum’at itu di Madinah.
Kemudian pendapat yang kedua ialah yang mengatakan, bahwa betul ayat termaksud turun di Madinah, tapi sebelum perintah itu turun sudah ada shalat jum’at diwajibkan semenjak Rasulullah masih berada di Mekkah.
Pendapat yang kedua didasarkan atas beberapa riwayat, namun kesemuanya tidak luput daripada kelemahan-kelemahan.
Syekh Abu Hamid mengatakan bahwa shalat jum’a itu difadlukan di mekkah, tapi sayang keterangan itu Gharib, yakni khabar itu tidak diterima kecuali hanya dari dia sendiri, sedangkan riwayat ibnu Abbas dalam ad Daruquthni, selain dari sanadnya tidak disebut, tidak pula ada ketetapan apakah lemah ataukah shahih, dalam Fathul Bary ataupun Nailul Authar berat untuk menerima pendapat, bahwasanya shalat jum’at telah disyari’atkan sejak di mekkah, hanya tidak dapat dilaksanakan berhubung gangguan orang kafir. Padahal saat itu telah turun ayat yang menyatakan: “Fasda’ bima tu’mar wa’ridl ‘anil Musyrikin! Yang artinya: oleh karena itu, berterus teranglah dengan apa yang telah diperintahkan padamu, dan berpalinglah dari orang-orang musyrikin ! – Q.S.al-Hidjr : 94 – ayat ini jelas menegaskan, agar terus mengerjakan apa-apa yang telah Allah perintahkan, tanpa memperdulikan gangguan kaum musyrikin.
Dan bila perintah semacam itu turun sungguh tidak layak bagi Rasulullah untuk meninggalkan urusan yang wajib dan menangguhkannya serta menundanya dengan alasan sekedar gangguan dari orang musyrik. Disamping itu tidaklah sewajarnya Allah memberikan suatu perintah yang tidak dapat dilakukan – Taklifu maa la yunthaqu la yajuzu – yakni mentaklifkan sesuatu yang tidak dapat dilakukan itu tidak boleh.
Adapun keterangan yang menerangkan bahwa orang madinah mengadakan jum’ah sebelum Rasulullah berhijrah ke madinah, sebagaimana diterangkan oleh Muhammad bin Sirin. Riwayat Abdu Razzaq tidaklah menerangkan bahwa hal itu dimulai sejak di mekkah, bahkan sebaliknya, sebab dalam hadits itu diterangkan bahwa orang anshar berkata:
إِنَّ فِى الْيَهُوْدِي يَوْماً يَجْتَمِعُ فِيْهِ فِى كُلِّ سَبْعَةٍ أَجْمَعِيْنَ, وَلِلنَّصَارَي كَذلِكَ, فَحَلُمَّ فَلْنَجْعَلْ يَوْمًا نَجْتَمِعُ فِيْهِ, فَنَذْكُرُ اللهََ وَنُصَلِّى وَنَشْكُرُهُ, فَجَعَلَهُ يَوْمَ الْأَرُبَةِ
“Sesungguhnya orang yahdi mempunyai satu hari mereka berkumpul padanya tiap tujuh hari, dan orang nashrani seperti itu pula, maka marilah kita membuat satu hati yang padanya kita berkumpul dan dzikir akan Allah dan sembahyang dan bersyukur kepadanya, maka mereka adakan pada hari Arubah”
Riwayat ini mengandung arti, bahwa yang membangkitkan kehendak mereka itu ialah adanya berjama’ah dikalangan Yahudi dan Nasrani di Madinah seminggu sekali, yang mereka selenggarakan pada tiap hari Sabtu dan Ahad. Kemudian mereka memilih dan menetapkan hati untuk mereka berkumpul ialah pada hari Arubah, yakni hari jum’at. Lalu mereka berkumpul dirumah As’ad bin Zurarah serta sembahyang bersama-sama. Kemudian diterangkan pula bahwa pada hari itu, merekapun disamping sembahyang dua raka’at adalah pula menyembelih kambing untuk mereka makan bersama-sama.
Hadits ini sanadnya adalah shahih, tapi mursal, sebab Muhammad bin Sirin itu adalah seorang tabiin, bukan shahabat. Ia tidak hidup zaman Rasulullah, sedangkan dalam riwayat termaksud Muhammad bin Sirin menerangkan suatu peristiwa yang terjadi pada zaman Rasulullah yang tidak dialaminya dengan tidak menerangkan dari siapa ia dapat, serta dengar keterangan tersebut.
Ka’ab bin malik antara lain menerangkan bahwa As’ad bin Zurarah itu adalah “Awwalu man jamma’a bina.” Orang yang pertama kali berjum’ah dengan kami yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah.
Pada isnad hadits tersebut ada orang yang bernama Muhammad bin Ishaq, wa fihi maqalun masyhurun, yang masyhur diperselisihkan orang.
Kemudian kandungan makna hadits tersebut menyatakan bahwa As’ad bin Zurarah yang pertama kali, yang artinya sebelum dia, belum ada orang berjama’ah seperti itu, sebab apa arti serta maksud pertama bila perilaku itu telah dilakukan orang terdahulu? Dan shalat apa yang dilakukan orang Madinah sebelum itu?
Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa yang mula pertama datang ke Madinah dari kaum Muhajirin adalah Mus’ib bin Umair, dan ialah yang  pertama kali mengadakan jum’ah disana sebelum nabi Muhammad datang ke madinah. Hadits ini dikeluarkan oleh at Thabrani. Pada sanad hadits ini terdapat orang yang bernama Shalih bin Abil Akhdlar, dan ia adalah seorang dlaif.
Dalam hadits terakhir inipun diterangkan “awwalu man jamma’a” yakni yang pertama kali mengadakan jum’ah, yang berarti sebelum dia tidak ada yang memulai perbuatan semacam itu. Jadi shalat apakah yang diperbuat orang lainnya pada hari itu?
Keringkasan keterangan yang menyatakan ada dilakukan jum’at sebelum datang Rasulullah Hijrah ke Madinah. Kesemuanya tidak luput dari kelemahan. Oleh karena itu sukar untuk dijadikan hujjah yang kuat, sebagaimana sukarnya menegakkan benang basah, sekalipun dicoba dengan secara paksa-paksa. Sedangkan keterangan yang menyatakan shalat jum’at mulai diwajibkan sejak diundangkannya ayat yang bersangkut dengan perintah shalat jum’at itu sebagai tersebut dalam Qur’an surat al Jumu’ah ayat 9, adalah kuat dan jelas.
Abu Hurairah telah mendengar Rasulullah bersabda :
Kita (ummat Islam) yang terkahir, yang terdahulu pada hari kiamat, hanya mereka itu telah diberi kitab lebih dahulu dari kita.
“Tsumma hadza yaumuhum alladzi furidla ‘alaihim fakhtalafu fihi fahadzana ilahu, fa n’Nasfsu lana tabi’un alyahudu ghadan wa n’Nashara ba’da gadlin.
Kemudian hari ini hari Jum’ah, adalah hari yang difardlukan kepada mereka, tapi mereka ikhtilaf padanya, maka Allah memberi hidayah kepada kita, dan orang-orang lain mengikuti kita, (kita hari Jum’ah) dan besok (hari Sabtu) Yahudi, dan Nashrani setelah hari esok (hari Ahad).”
Dalam Muslim da keterangan :
Adlala-‘iLahu ‘ani ‘lJum’ati man qablana, Allah membiarkan (ahli kitab0 sebelum kita tersesat (dari pilihan hari) Jum’at.
Sebenarnya hari Jum’at itu ,adalah hari besar bagi ahli kitab, tetapi mereka salah pilih. Mereka memilih hari Sabtu dan Ahad atau mereka “ihktalafu” ber-ikhtilaf, membelakangi ketetapan tersebut.
Atau pengertian “ikhtalafu fihi” itu dapat kita uraikan dengan kata-kata “waktu mereka disuruh memilih hari untuk dijadikan hari besar itu, mereka salah pilih, tersesat, mereka memilih hari selain hari Jum’at, atau memang telah diperintah agar hari Jum’at itu dijadikan hari besar, tapi mereka tersesat atau ikhtilaf yang berarti tidak patuh”.
“Fahadana ilahu”, Allah memberi hidayah kepada kita, artinya memberi kita petunjuk dengan alHidayah bi-‘lIjtihad. Memberi hidayah dengan jalan Ijtihad yang tepat,yaitu sebagai yang diterangkan dalam hadits yang tadi diterangkan. Para shahabat mulai shalat Jum’at atau berjama’ah pada hari ‘Arubah, yaitu hari Jum’at sebelum Nabi Muhammad datang ke Madinah, dan kejadian itu menjadi sebab turun ayat wajib Jum’at, sebagai tersebut dalam surat alJumu’ah tadi.
Dalam hadits-hadits yang tersebut di atas tadi, tidak diterangkan dengan jelas shifat shalat tersebut. Hanya disana dijelaskan berkumpul, berdzikir, bershalat serta makan-makan. Sekalipun ada tambahan penjelasan shalat dua raka’at namun masih tetap keadannya ihtimal., karena shalat zhuhur pada mulanya adalah dua raka’at. Jadi kemungkinan besar hal itu adalah pada masa shalat zhuhur belum diperintahkan raka’atnya ditambah menjadi empat raka’at, dan mungkin pula sesudah diperintahkan empat raka’at. Namun meskipun demikian tetap keadaannya ihtimal serta tidak dapat dijadikan istidlal, sebab haditsnya dlo’if.
“Fahadana Ilahu”, berarti juga “Allah memberi petunjuk perihal Jum’at ini dengan hidayah nash, yaitu turunnya ayat yang tersebut dalam surat alJumu’ah diatas tadi.”
Dengan keterangan-keterangan ini, kita dapat menarik suatu kesimpulan bahwa terjadinya shalat berjama’ah sebelum datanganya Nabi Muhammad ke Madinah itu adalah hidayat dengan Ijtihad yang tepat dalam perihal memilih Jum’ah sebagai hari untuk berhimpun. Sedangkan ayat ke 9 dari surat alJumu’ah tadi adalah hidayat dengan nash dari Allah yang sejalan dengan pilihan para shahabat – Maka dengan kesimpulansebagai ini hilanglah persimpang-siuran keterangan-keterangan dalam hadits-hadits tersebut tadi, dan karenanya keterangan-keterangan tersebut adalah satu sama lain saling jelas menjelaskan sehingga terdapat kepastian hukum.
(Catatan : Bahan untuk menjawab masalah ini antara lain ialah al-Itqan, Nailu ‘lAuthor dan Fat-hu ‘lBary).


Diberdayakan oleh Blogger.
.comment-content a {display: none;}