|
ALBUKHARI dalam kitabnya “Shohih
Bukhari” pada bahagian “Kitabu ‘lJum’ah” menulis sebuah bab dengan judul “Waqtu
‘lJum’ati idza zaalati ‘sSyamsu” yang berarti, “Waktu shalat Jum’at itu
ialah apabila tergelincir matahari”.
Imam al-‘Asqalani dalam syarah
alBukhari, menegaskan bahwa maksud alBukhari dengan menempatkan bab termaksud
ialah hendak menegaskan dengan tandas akan waktu shalat Jum’at yakni pada sa’at
tergelincir matahari yang mana imam al-Bukhari sendiri telah ma’lum akan adanya
pendapat yang lain yang menyatakan bahwa shalat Jum’at itu dapat dilakukan sebelum
tergelincir matahari. Hal itu dilakukan alBukhari disebabkan ia mengetahui akan
alasan-alasan yang dikemukakan fihak lawannya itu dalam penyelidikannya
ternyata lemah (dla’if), “lidlu’fi dalili mukhaalifi ‘indahu”,
disebabkan lemahnya dalil fihak lawanya itu.
Dalam bab termaksud alBukhari
meriwayatkan beberapa hadits yang shahih. Hadits-hadits itu menunjukkan dengan
jelas dan tegas bahwa shalat Jum’at itu dimulai setelah “zawalu ‘sSyamsi”,
setelah tergelincir matahari.
Adapun hadits termaksud berbunyi
sebagai berikut :
عَنْ أَنَسِ بْنِ
مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ ص كَانَ يُصَلِّى الْجُمْعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ
_البخاري و أحمد_
“Dari Anas bin
Malik, sesungguhnya Nabi s.a.w., shalat Jum’at pada sa’at tergelincir
matahari”.
_ H.Sh.R. alBukhari dan Ahmad_
عَنْ سَلَمَةِ بْنِ
اْلأَكْوَعِ, قَالَ : كُنَّا نُجْمَعُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ص إِذَا زَالَتِ
الشَّمْسِ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْئَ"
“Dari Salamah bini
‘lAkwa’I, ia telah berkata : “Adalah kami bershalat Jum’at bersama Raululllah
s.a.w., apabila tergelincir matahari, kemudian kami pulang mengikuti bayangan”.
_
H.Sh.R. alBukhari dan Muslim _
Adapun
hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh fihak yang mengatakan boleh shalat
Jum’at sebelum tergelincir matahari kesemuanya tidak ada yang tegas, tidak ada
yang sharih. Baiklah hadits-hadits itu dikemukakan sebagai berikut :
Sahi
bin Sa’ad menerangkan ; “Kami tidak tidur dan makan siang pada zaman Rasulullah
s.a.w., kecuali setelah bershalat Jum’at”.
_ H.Sh.R. Ahmad dan Muslim _
Kemudian
Anas menerangkan pula : “Kami bershalat Jum’at beserta Rasulullah s.a.w.,
kemudian kami kembali pada waktu qailah (tidur siang) lalu kami tidur siang”.
_ H.Sh.R. Ahmad dan alBukhari _
عَنْ جَابِرِ بْنِ
عَبْدِ اللهِ قَالَ : " كُنَّا نُصَلِّى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ص. ثُمَّ
نَرْجِعُ فَنُرِيْحُ نَوَاضِحنَا" قَالَ حَسَنٌ : "فَقُلْتُ لِجَعْفَرٍ
: فِى أَيِّ سَاعَةٍ تِلْكَ ؟ قَالَ "زَوَالُ الشَّمْسِ"
“Dari
Jabir bin Abdillah ia berkata : Kami shalat bersama-sama Rasulullah s.a.w.,
kemudian kami pulang lalu mengistirahatkan unta-unta pengangkut air kami”.
Berkata Hasan : “Aku bertanya kepada Ja’far “Pada saat apakah hal itu terjadi?”
Ja’far menjawab ; “Pada saat tergelincir matahari”. _ H.Sh.R. Muslim _
(Catatan
: Hasan bin Ja’far yang tersebut dalam hadits terakhir ini keduanya itu ialah
perawi sanad hadits termaksud)
Ketiga
hadits tersebut terakhir ini, menampakkan kepada kita akan tidak adanya
keterangan yang tegas bahwasanya shalat Jum’at itu benar-benar dilakukan
sebelum “zamalu ‘sSyamsi”. Dengan demikian keterangan-keterangan ini adalah
ihtimal : Mungkin sebelum tergelincir matahari dan mungkin pula sesudah
tergelincir matahari.
Tidur
dan makan siang sesudah bershalat Jum’at tidak memberikan ketegasan waktu yang
pasti, masih dapat mengandung ihtimal, sebab hal itu mungkin terjadi pada waktu
qabla atau mungkin pada ba’da tergelincir matahari ; adapun hadits Jabir
yang dijadikan dalal oleh Ibnu Hazm bahwa waktu shalat Jum’at itu dimulai pada waktu tergelincir
matahari, Ibnu Hazm mengambil dasar atas pertanyaan Hasan kepada Ja’far, yang
bertanyakan hal waktu melakukan shalat Jum’at dan mengistirahatkan unta,
kemudian mendapat jawaban bahwa hal itu terjadi pada saat tergelincir matahari.
Disini tidak tegas dikatakan sebelum tergelincir matahari. Oleh karena itu ada
kemungkinan shalat Jum’at termaksud dan mengistirahatkan unta itu, waktunya
ialah pada saat tergelincir matahari.
وَأَنَّ صَلاَةَ
وَإِرَاحَةَ الْجَمَالِ كَانَتْ عُقْبَى الزَّوَالِ
Selain
dari ketiga hadits yang telah tersebut diatas, ada keterangan pula bahwasanya
shahabat antara lain Abu Bakar, Umar, Utsman, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Zubair,
melakukan shalat Jum’at sebelum tergelincir matahari. Akan tetapi ternyata pula
terdapat keterangan yang berkebalikan dengan keterangan tersebut, antara lain
Ibnu ‘Abbas menerangkan bahwa ‘Umar keluar pada waktu tergelincir matahari,
kemudian khutbah, yakni khutbah untuk shalat Jum’at.
خَرَجَ عَلَيْنَا
عُمَرُ حِيْنَ زَالَتِ الشَّمْسِ فَخَطَبَ يَعْنِى اَلْجُمْعَةَ
Ibnu
Abi Syaibah dari Suwaid bin Ghaflah menerangkan bahwa ia bershalat Jum’at
dengan Abu Bakar dan ‘Umar pada waktu tergelincir matahari. Keterangan ini
diriwayatkan dengan sanad yang kuat (Fathu
‘lBari)
Kemudian Abu Ishaq Assabi’I menerangkan bahwa ia
turut bershalat Jum’at bersama-sama Ali bin Abi Thalib pada sa’at tergelincir
matahari. Keterangan inipun diriwayatkan dengan sanad yang shahih pula. (Fathu
‘lBari)
Dan seandainya keterangan-keterangan dalil akan
bolehnya shalat jum’at sebelum zawal yakni seblum tidur dan makan siang itu
diterima, maka keadaannya tidak mungkin dijadikan dalil akan bolehnya shalat
atau pernah dilakukan shalat jum’at pada jam delapan atau sepuluh pagi-pagi.
Orang yang mengatakan akan bolehnya shalat jum’at
pada waktu shalat ‘id (fari-raya), yakni pada hari Jum’at, tidaklah mempunyai
dalil yang kuat, selain dengan alasan bahwasanya Jum’at itu ialah hari-raya.
Atas dasar itulah orang memperkenankan shalat pada waktu shalat hari-raya.
Padahal, kit tahu, bahwasanya shalat Jum’at itu diseumpamakan shalat hari-raya,
tidaklah dalam keseluruhannya, sebab khutbah hari-raya dilakukan setelah
shalat, sedangkan khutbah Jum’at sebelum shalat, shalat hari-raya itu memakai
takbir, sedangkan jum’at tidak, shalat hari-raya tia\dak pakai adzan dan
iqamat, sedangkan jum’at sebaliknya. Persamaan hari-raya dengan Jum’at ialah
pada ‘idnya berulang tiap minggu!
Imam Maliki berpendapat bahwa waktu shalat Jum’at
itu ialah pada waktu tergelincir matahari, tapi khutbahnya dapat dimulai
sebelum waktu itu.
Adapun membolehkan shalat jum’at pada waktu
pagi-pagi atas dasar tidak ada zhuhur pada hari Jum’at, hal itu sungguh jauh
panggang dari api, sama sekali tidak ada sangkut-pautnya. Dalam alQuran ataupun
Hadits, tidak terdapat keterangan yang menyatakan bahwa pada hari Jum’at tidak
shah orang yang terkena kewajiban shalat Jum’at bila ia shalat zhuhur tanpa
suatu alasan. Hal itu jelas diterangkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh
alHakim dari Abu Musa al-Asy’ari dan riwayat Abu Daud dari Thariq bin Syihab,
yang menyatakan bahwa shalat jum’at itu wajib dilakukan setiap orang dengan
berjama’ah, kecuali empat orang yaitu perempuan, anak belian, yang sakit dan
anak kecil.
Keterangan dan dalil yang menerangkan hati, shahih
serta sharih (tegas) keadaannya, ialah yang menunjukkan bahwa waktu shalat
jum’at ialah pada waktu tergelincir matahari, yakni pada waktu zhuhur. Adapun
keterangan-keterangan yang menerangkan
waktu jum’at pada waktu sebelum tergelincir matahari, sekalipun mengandung
celah-celah yang dapat dijadikan alasan, tapi keadaannya jelas salah dalam
ketegasannya oleh dalil-dalil yang mengatakan setelah tergelincir matahati.
Oleh karena itu, dalam urusan semacam ini, sebaiknuya
kita mengerjakan shalat jum’at pada waktu tergelincir matahari, sebab
keterangan inilah yang kita peroleh dengan shahih dan sharih serta padanya
tidak terdapat perselisihan ; Adapun mengerjakan shalat jum’at sebelum
tergelincir matahari tidak dapat disalahkan secara mutlak disebabkan ada
keterangannya, tapi jelas padanya terdapat perselisihan, sebab sekalipun shahih
keadaannya, tapi tidak sharih (tegas).
(lihat alFatawa 9:28, Fathu ‘lBari 2:309, Syarah
Muslim 6:147, alMuhalla 6:43, Nailu ‘lAuthar 3:275, kemudian baca pula majalah “Risalah” 3:11,
3:13, 4:9, 5:11, 5:17, 10:19)
