|
Pada
zaman Rasulullah pernah terjadi hari “id jatuh pada hari Jum’at. Pada waktu itu
Rasulullah memberikan “rukhshoh” atau kelonggaran bagi orang yang pada pagi
harinya telah shalat ‘id berjama’ah, untuk tidak melakukan shalat Jum’at. Akan
tetapi, sekalipun demikian, Rasulullah sendiri tidak meninggalkan shalat
berjama’ah Jum’at pada hari itu. Oleh karena itu, tentu hukum shalat Jum’at
yang beliau lakukan itu, ialah sunnat, bukan wajib. Jadi, dengan kata lain,
dapat kita nyatakn, bahwa orang yang mengikuti shalat Jum’at, padahal pada pagi
harinya ia telah mengikuti shalat ‘id berjama’ah, tentu lebih utama, sebab ia
Nabi .
Orang
yang berkewajiban shalat Jum’at, atau lebih tegas kita katakan laki-laki yang
baligh dan bukan hamba sahaya, pada hari Jum’at tidak diperintahkan shalat
Dzuhur. Bagi mereka itu, wajib melakukan shalat Jum’at. Dan kewajiban shalat
Jum’at itu, jika ia telah shalat ‘id berjama’ah pada pagi harinya, berubah
menjadi sunnat hukumnya. Oleh karena itu, bila mereka mempergunakan rukhshah
yang diberikan Rasulullah tersebut, yakni tidak mengikuti shalat Jum’at, tidak
perlu bershalat Dzuhur, sebab tidak diperintahkan baginya shalat Dzuhur.
Ada
orang yang membantah : Bukankah shalat ‘id itu sunnat? Mengapa shalat sunnat
dapat mengalahkan shalat wajib?
Untuk
itu kita jawab : Peraturan yang ditetapkan seperti itu, bukanlah ketetapan dari
kita. Tapi sudah demikianlah diatur dan ditetapkan Syar’i, yakni Allah dan
Rasulnya. Bukankah kitapun maklum, bahwa safar (bepergian) itu hukumnya dibawah
sunnat, yakni mubah? Tapi mengapakah shalat Dzuhur, ‘ashar dan ‘isya yang wajib
dilakukan empat-empat raka’at, dan tidak shah jika dilakukan kurang dari itu,
dalam safar hanya dilakukan dua raka’at? Mengapa suatu perbuatan yang hukumnya
wajib dapat dikalahkan oleh suatu perbuatan yang hukumnya mubah saja? Maka
jawabnya ialah, kita diberi “rukhshah” dalam safar untuk melakukan qashar dalam
shalat-shalat termaksud. Hal itu terjadi bukan kehendak kita, tapi disebabkan
demikianlah ketetapan dan peraturan yang disyari’atkan oleh Syar’i.
صَلَّى النَّبِيُّ
ص الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمْعَةِ فَقَالَ : "مَنْ شَاءَ اَنْ
يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّى!"
Dari Zaid bin
Arqam, telah berkata : “Telah shalat Rasulullah shalat ‘id, kemudian beliau
memberi rukhshah (kelonggaran) dalam hal shalat Jum’at, maka beliau bersabda :
‘Barang siapa yang berkehendak shalat Jum’at, maka shalatlah!’”. Diriwayatkan
oleh al Khamsah dan dishahkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Hakim
Dari
Abu Hurairah, telah berkata : “Telah berkata Rasulullah s.a.w. :
قَدِ اجْتَمَعَ فِي
يَوْمِكُمْ هذَا عِيْدَانِ. فَمَنْ شَاءَ اَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَاِنَّا
مُجَمِّعُوْنَ
“Sesungguhnya telah berkumpul pada harimu ini dua hari raya,
maka barang siapa yang berkehendak (shalat ‘id yang dilakukan pagi harinya),
telah mencukupkan (baginya) dari pada Jum’at, dan sesungguhnya kami akan
melakukan shalat Jum’at”.
H.R. Abu Daud
Ibnu Zubair
telah berkata :
عِيْدَانِ اجْتَمَعَا
فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ, فَجَمَعَهُمَا, فَصَلاَّهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ
يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ
“Dua ‘id (hari raya) berkumpul pada satu hari, (yakni hari ‘id
pada hari Jum’at), maka telah disatukan kedua shalat itu, kemudian didirikan
(kedua shalat itu) dengan dua raka’at pada waktu pagi, tidak ditambahnya yang
dua raka’at hingga beliau shalat ‘ashar”.
H.R. Abu Daud
