Home » » HARI RAYA PADA HARI JUM’AT

HARI RAYA PADA HARI JUM’AT

Posted by Kata Berjawab on Kamis, 19 Februari 2015

  1. Jika ‘Idul Fithri atau ‘Idul Adha jatuh pada hari Jum’at, apakah yang harus kita lakukan pada waktu dzuhur : Shalat Jum’at ataukah shalat Dzuhur ? A. Sjarifius B.I., Sambas
Pada zaman Rasulullah pernah terjadi hari “id jatuh pada hari Jum’at. Pada waktu itu Rasulullah memberikan “rukhshoh” atau kelonggaran bagi orang yang pada pagi harinya telah shalat ‘id berjama’ah, untuk tidak melakukan shalat Jum’at. Akan tetapi, sekalipun demikian, Rasulullah sendiri tidak meninggalkan shalat berjama’ah Jum’at pada hari itu. Oleh karena itu, tentu hukum shalat Jum’at yang beliau lakukan itu, ialah sunnat, bukan wajib. Jadi, dengan kata lain, dapat kita nyatakn, bahwa orang yang mengikuti shalat Jum’at, padahal pada pagi harinya ia telah mengikuti shalat ‘id berjama’ah, tentu lebih utama, sebab ia Nabi .
Orang yang berkewajiban shalat Jum’at, atau lebih tegas kita katakan laki-laki yang baligh dan bukan hamba sahaya, pada hari Jum’at tidak diperintahkan shalat Dzuhur. Bagi mereka itu, wajib melakukan shalat Jum’at. Dan kewajiban shalat Jum’at itu, jika ia telah shalat ‘id berjama’ah pada pagi harinya, berubah menjadi sunnat hukumnya. Oleh karena itu, bila mereka mempergunakan rukhshah yang diberikan Rasulullah tersebut, yakni tidak mengikuti shalat Jum’at, tidak perlu bershalat Dzuhur, sebab tidak diperintahkan baginya shalat Dzuhur.
Ada orang yang membantah : Bukankah shalat ‘id itu sunnat? Mengapa shalat sunnat dapat mengalahkan shalat wajib?
Untuk itu kita jawab : Peraturan yang ditetapkan seperti itu, bukanlah ketetapan dari kita. Tapi sudah demikianlah diatur dan ditetapkan Syar’i, yakni Allah dan Rasulnya. Bukankah kitapun maklum, bahwa safar (bepergian) itu hukumnya dibawah sunnat, yakni mubah? Tapi mengapakah shalat Dzuhur, ‘ashar dan ‘isya yang wajib dilakukan empat-empat raka’at, dan tidak shah jika dilakukan kurang dari itu, dalam safar hanya dilakukan dua raka’at? Mengapa suatu perbuatan yang hukumnya wajib dapat dikalahkan oleh suatu perbuatan yang hukumnya mubah saja? Maka jawabnya ialah, kita diberi “rukhshah” dalam safar untuk melakukan qashar dalam shalat-shalat termaksud. Hal itu terjadi bukan kehendak kita, tapi disebabkan demikianlah ketetapan dan peraturan yang disyari’atkan oleh Syar’i.
صَلَّى النَّبِيُّ ص الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمْعَةِ فَقَالَ : "مَنْ شَاءَ اَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّى!"
Dari Zaid bin Arqam, telah berkata : “Telah shalat Rasulullah shalat ‘id, kemudian beliau memberi rukhshah (kelonggaran) dalam hal shalat Jum’at, maka beliau bersabda : ‘Barang siapa yang berkehendak shalat Jum’at, maka shalatlah!’”. Diriwayatkan oleh al Khamsah dan dishahkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Hakim

Dari Abu Hurairah, telah berkata : “Telah berkata Rasulullah s.a.w. :
قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هذَا عِيْدَانِ. فَمَنْ شَاءَ اَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَاِنَّا مُجَمِّعُوْنَ
“Sesungguhnya telah berkumpul pada harimu ini dua hari raya, maka barang siapa yang berkehendak (shalat ‘id yang dilakukan pagi harinya), telah mencukupkan (baginya) dari pada Jum’at, dan sesungguhnya kami akan melakukan shalat Jum’at”.
H.R. Abu Daud
Ibnu Zubair telah berkata :
عِيْدَانِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ, فَجَمَعَهُمَا, فَصَلاَّهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ
“Dua ‘id (hari raya) berkumpul pada satu hari, (yakni hari ‘id pada hari Jum’at), maka telah disatukan kedua shalat itu, kemudian didirikan (kedua shalat itu) dengan dua raka’at pada waktu pagi, tidak ditambahnya yang dua raka’at hingga beliau shalat ‘ashar”.
H.R. Abu Daud



Diberdayakan oleh Blogger.
.comment-content a {display: none;}