|
Shalat Jum’at tidak diperintahkan
kepada kaum wanita.
Ibnu Rusyd (520 h – 595 h), penulis
kitab “Bid’atu‘lMujatahid” yang membicarakan masalah-masalah syara yang
diperselisihkan, tidak mencatat pada zaman beliau, perselisihan dalam kalangan
umat Islam, berkenaan dengan wajib kaum wanita bershalat Jum’at. Hal itu
menyatakan, bahwa sejak zaman Rasulullah hingga zaman Ibnu Rusyd itu, tidak
perselisihan, bahwa pada hari Jum’at bagi kaum wanita itu tidak ada ubahnya
seperti pada hari-hari yang lain yakni bershalat zhuhur.
Bila pada zaman Ibnu Rusyd, keadaannya
seperti itu, maka tentulah pada zaman Rasulullah pun tidak ada wanita yang
mengadakan shalat Jum’at tersendiri, sebab yang melakukannya bersama kaum
priapun ternyata tidak diperintahkan.
Bila ada kaum wanita mendirikan shalat
Jum’at tersendiri, dengan khathib serta imam di kalangan mereka sendiri, maka
perbuatan itu ialah peribadahan yang tidak berdasarkan perintah dan contoh
Rasulullah. Dan hal itu, dalam hadits, tegas dinyatakan :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang mengamalkan suatu amal yang tidak seperti itu
kami perintahkan, maka perbuatan itu ditolak”. H.Sh.R. Bukhari.
Dalam
qaidah ushul fiqih, terdapat ketentuan :
إِنَّ مَا تَرَكَهُ
النَّبِيُّ ص وَالصَّحَابَةُ رَضِيَ اللُه عَنْهُمْ مَعَ وُجُوْدِ سَبَبِهِ
وَدَاعِيَتِهِ فَتَرَكَهُ إِيَّاهُ إِجْمَاعٌ عَلَى أَنَّهُ غَيْرُ مَشْرُوْعٍ
وَلاَ جَائِزٍ فِى الدِّيْنِ.
“Sesungguhnya apa-apa yang tidak diperbuat Rasulullah s.a.w. dan
para shahabat r.a., padahal sebab dan dalih akannya ada, maka hal itu adalah
suatu dalil bahwa yang ditinggalkan beliau itu adalah perbuatan yang tidak
disyariatkan, tidak boleh diamalkan”.
Oleh
karena shalat Jum’at khusus wanita itu, ialah urusan ibadah, yang mesti
mempunyai cara dan ketentuan yang telah ditetapkan syariat, tapi ternyata
syar’i tidak mensyari’atkannya, bila dilakukan hukumnya adalah bid’ah.
