Home » » MEMBACA FATIHAH DI BELAKANG IMAM

MEMBACA FATIHAH DI BELAKANG IMAM

Posted by Kata Berjawab on Kamis, 19 Februari 2015



  1. Mohon pemjelasan mengenai kedudukan hadis berikut, sebab ada yang mengatakan bahwa hadis ini mudhroj:
Abu Hurairah berkata:
صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ e صَلاَةً -يَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ-. فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ قَالَ: هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ أَحَدٌ؟ قَالَ رَجُلٌ: أَنَا, قَالَ أَقُولُ: مَا لِي أُنَازَعُ الْقُرْآنَ؟ قَالَ مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ: فَانْتَهَى النَّاسُ عَنِ الْقِرَاءَةِ فِيمَا يَجْهَرُ بِهِ رَسُولُ اللهِ e.قَالَ سُفْيَانُ: خَفِيَتْ عَلَيَّ هَذِهِ الْكَلِمَةُ. رواه أحمد رقم:7268
“Rasulullah saw salat mngimami kami, -dia (Sufyan) menyangka sembahyang subuh-,setelah selesai sembahyangnya, Rasulullah saw. bersabda,’Apakah ada seorang di antara kamu membaca? Maka berkata seorang laki-laki,’Saya’. Rowi berkata,’Saya (Rasulullah saw. bersabda,’Mengapa saya dilawan membaca Alquran? Ma’mar berkata dari Az-Zuhri,’Maka orang sejak itu berhenti tidak membaca dalam sembahyang yang Rasulullah jaharkan membacanya’. Sufyan berkata,’Tidak terdengar dengan jelas kalimat yang terakhir itu”. H.r. Ahmad no. 7268 (Hidayat Garut) 

Hadis termaksud mengandung beberapa dalil:
 Pertama: menunjukkan bahwa pada permulaan disyari’atkan berjamaah, bila imam membaca fatihah dan surat dengan jahar makmum pun turut membaca, tidak diam tidak mendengarkan bacaan imam, dan setelah perbuatan itu diketahui Rasulullah saw. Maka dilarang olh Rasulullah saw. sesuai dengan yang diperintahkan dalam Alquran:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ: الأعراف:204

Apabila dibacakan Alquran hendaklah kamu mendengarkan dan diam, agar kamu diberi rahmat. Q.S Al-A’raf:204
Kedua: para sahabat taat kepada Rasulullah, bila mereka bermakmum dan Imam membaca dengan jahar, mereka dian dan mendengarkan, mengikuti bacaan imam dalam hati, sesuai dengan hadis:”Bacalah dalam hati kamu!”.
Dalam sanad hadis termaksud ada beberapa hal yang patut kita perhatikan dengan teliti:
Pertama: hadis ini diucapkan atau diriwayatkan oleh ukaemah di majlis Said bin AlMuasayyah. Didengar oleh Said binil Musayyab dan Az-Zuhri, bukan Ukaemah mendengar atau menerima dari Said bin Al-Musayyab, tapi sebalik dari itu.
Kehadiran Said bin Al-musayyab dan turut mendengar itu menguatkan hadis ini, sebab Said bin Al-Musayyab itu seorang tokoh tabi’in yang banyak mengenal hadis-hadis dari Abu Hurairah, dan hadis ini diterima daripadanya. Dan jelas Ukaimah bukan rawi yang majhul.
Sehubungan dengan itu Ibnu Main mengatakan,’Cukup menentramkan hati kamu ucapan Az-Zuhri’,’Saya mendengar Ukaemah meriwayatkan hadis kepada Said bin Al-musayyab’.
Yang kedua, azZuhri menyampaikan atau meriwayatkan hadis termaksud di hadapan Ma’mar dan Sufyan, Jadi kedua orang tersebut mendengar hadis termaksud dari azZuhri pada saat itu Ma’mar dapat mendengar hingga tamat, sedangkan Sufyan pada saat itu tidak mendengar kalimat yang terakhir dari padanya, padahal mereka ada pada satu majlis dan pada waktu yang sama.
Sehubungan dengan itu maka Sufyan minta kepada Mamar agar diberi tahu pada bagian yang ia tidak dengar, atau tidak terdengar, adapun yang tidak terdengar langsung oleh Sufyan pada waktu itu ialah :

فَانْتَهَى النَّاسُ عَنِ الْقِرَاءَةِ فِيمَا جَهَرَ فِيهِ رَسُولُ اللهِ. رواه الخمسة إلا ابن ماجة

Maka berhentilah orang daripada bacaan di dalam sembahyang yang Rasulullah s.a.w. jaharkan bacaannya .
Sufyan adakalanya meriwayatkan bagian yanng terakhir ini menggunakan kata - kata :Ma’mar berkata dari azZuhri. Itulah sebabnya ada orang yang berkata bahwa kalimat yang terakhir itu adalah ucapan azZuhri sendiri – bukan ucapan Abu Hurairah -, yang ia tambahkan dalam hadis termaksud, dan dikatakan hadist itu mudraj.
Padahal Sufyan sendiri mengatakan :
خَفِيَتْ عَلَيَّ هَذِهِ الْكَلِمَةُ . رواه أحمد
;Kurang terdengar bagiku kalimat itu”
Sungguh jelas, Sufyan tahu bahwa azZuhri mengucapkan sambungan hadis itu, tapi khafiyat, Kurang jelas karenanya ia mimta tolong pada Ma’mar yang mendengar dengan jelas.
Adapun yang dimaksud hadist Mudraj itu , Ialah membuat tambahan bagi satu hadis dari dirinya sendiri atau menyambungkan hadist yang lain kepada hadist yang lainnya lagi.Contohnya :
Rasulullah s.a.w. bersabda :

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِي خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ . رواه الخمسة

“tidak ada sembarang musabaqah yang dihalalkan kecuali musabaqah unta, kuda dan panah”.
Pada suatu peristiwa, seorang ulama berkunjung ke istana raja, dan ternyata raja itu suka musabaqah burung merpati, maka untuk mengambil hati sang raja, ulama itu meriwayatkan hadist yang tadi dengan idroj, katamya :
...أَوْ جَنَاحِ...
Dia tambah ia idrajkan kata –kata janahin diakhir hadist itu, maka hadist itu mudraj, adapun artinya “atau musabaqah sayap (merpati ).
Kata-kata yang diidrajkan itu dari ciptaan ia sendiri.
Adapun yang kita bahas sekarang, tidak demikian : pertama, hadist itu suatu hadist yang bersambung , bukan dua hadist, hanya bagi Sufyan kalimat terakhir ; khofiyat “ kurang jelas , dan kini sudah jelas dengan bantuan Ma’mar .
Keduanya, isi dari kata –kata itu bukan ciptaan, tapi menerangkan satu peristiwa yang pernah terjadi di zaman Rasulullah ; Seorang tabi’in seperti azZuhri tidak tahu hal itu., kecuali dengan perantara yaitu dari berita sahabat yang mengetahui dan yang sezaman dengan Rasulallah s.a.w.
Bila seorang tabi’in menerangkan hal  seperti itu, maka hukumnya mursal bukan mudraj, sebab ia menerangkan sesuatu yang ia tidak sezaman.
Hanya para sahabat yang seaman dengan Rasulullah yang akan mengetahui bahwa para sahabat, para ma’mum, berhenti (taat kepada larangan) tidak membaca fatihah dan surat bila bermakmum pada imam yang bacaanya jahar. Orang seperti azZuhri tidak akan menyaksikan hal itu.
Dan ternyata azZuhri mengetahui hal itu dengan oerantara yaitu dari Ukaimah, dari Abu Huraerah , Jadi jelas bukan mursal.
Dan yang menerima dan dengar riwayat hadist termaksud dari sufyan langsung dari azZuhri bukan satu orang tapi banyak, yaitu Musaddad, Ahmad bin Muhammad al Mawardi, Ahmad bin muhammad bin Abi khaf, Abdullah bin muhammad azZuhri, dan Ibnu Sarhi , kesemuanya menerima dari Sufyan , dan Sufyan langsung mengatakan dari azZuhri , sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud.
Dan Ibnus Sarhi menerangkan dengan lebih jelas :
Telah berkata Ma’mar dari azZuhri : telah berkata Abu Huraeroh jadi jelas bukan ucapan azZuhri tapi ucapan Abu Huraeroh , ya’ni bukan mudraj.
Dan Ali bin Al-Madini menerangkan bahwa Sufyan berkata :

وَتَكَلَّمَ الزُّهْرِيُّ بِكَلِمَةٍ لَمْ أَسْمَعْهَا فَقَالَ مَعْمَرٌ إِنَّهُ قَالَ فَانْتَهَى النَّاسُ . رواه أبو داود

“Dan azZuhri mengatakan satu kalimat yang saya tidak dengar , maka berkata Ma’mar sesungguhnya ia itu mengatakan ;”
FantahanNasu ........................”
Dan dalam lafadh yang lain dikatakan :

فَسَكَتُوا بَعْدُ فِيمَا جَهَرَ فِيهِ اْلإِمَامُ. رواه ابن ماجة

Maka diamlah (tidak baca apa –apa) setelah itu , dalam sembahyang yang imam menjaharkan bacaannya “.
Sufyan tidak salah meriwayatkan hadist itu tanpa menyebut Ma’mar , sebab mereka berdua bersama – sama ada pada satu majlis , dan yang tidak terdengar oleh Sufyan dijelaskan oleh Ma’mar .
Perlu diterangkan , pada mulanya Sufyan kurang yakin bahwa sembahyang itu dilakukan dalam hadist itu sembahyang shubuh, kemudian setelah ia memeriksa lebih teliti , dia yakin peristiwa itu pada waktu shalat shubuh. Sufyan berkata kepada Ibnul Madini :
فَنَظَرْتُ فِي شَيْءٍ عِنْدِي فَإِذَا هُوَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ  e صَلاَةَ الصُّبْحِ بِلاَ شَكٍّ. البيهقي:1:157
“Maka saya lihat daam suatu catatan milikku trnyata padanya dicatat, Rasulullah saw. salat mengimamai kita sembahyang subuh, tidak ada sembarang keraguan”.
Imam Maliki menerima hadis ini langsung dari Az-Zuhri hingga tamat, tidak ada yang mudhraj sebagai mana yang dicatat dalam Abu Daud dari Qanabi dan At-Tirmidzi dari AlAnghari dari Ma’an, An-Nasai dari Qutaibah, semuanya dari Maliki dari Az-Zuhri dengan bersambung, tamat hingga akhir hadis.
Jelas hadis termaksud tidak ada padanya idhraj, sanadnya sahih, yaitu, Sufyan dari Az-Zuhri, ia mendengar Ibu Ukaemah membacakan hadis kepada Said bin Al-Musayyab, dia berkata bahwa dia mendengar Abu Hurairah berkata.
Perlu saya tembahkan di sini kedudukan dan derajat hadis yang diterima dari Ubadah bin Shamit, yang mengatakan bahwa makmum mesti baca fatihah walaupun dengan jahar yang dimuat dalam kitab juz’ul qira’ah oleh Al-Bukhari, dan dinyatakan sahih.
Hadis-hadis Ubadah itu tidak dimuat dalam sahih Al-Bukhari, dan trhadap hadis termaksud ada yang mensahihkan dan ada yang mendaifkan.
Bila terjadi hal seperti itu, maka ulama ahli hadis sudah mempunyai pdoman dan ketentuan, yaitu hadis yang didaifkan dengan disebut alasannya, tidak jadi sahih karena ada yang mnsahihkan, sebab yang mendaifkan dengan alasan kedhaifannya mempuyai “ziyadatul ‘ilmi’ mempunyai kelebihan ilmu, mengetahui apa yang tidak diketahui oleh yang mensahihkan.
Bila ada hadis disahihkan oleh ulama ahli hadis dan dijarah oleh yang lain tanpa menerangkan alasan dhaifnya maka hadis itu sahih. Sedangkan terhadap hadis Ubadah yang menyatakan bahwa bila imam menjaharkan bacaannya, makmum tidak boleh membaca apa-apa kecuali fatihah ternyata pada sanadnya ada seorang yang bernama Muhammad bin ishaq seorang mudallis, kata An-Nasai,’tidak kuat’, kata Ad-Daraquthni,’tidak dapat dijadikan hujjah’. Kata Sulaiman,”Dia itu pendusta”, kata Hisyam bin Urwah,”Dia itu kadzab tukang dusta”. Dan Yahya bin Malik dan Imam Maliki menjarah, melemahkan Ibnu Ishaq, dan pada sanad yang lainnya ada ang bernama makhul, dan dalam sanad yang lainnya lagi padanya ada makhul dan Ibnu Ishaq ternyata didhaifkan disertai sebab dan alasannya.
Dan dalam Juz’ul qira’ah juga Al-Bukhari memuat hadis yang serupa, tapi dari Anas, dan di akhirnya ada kalimat:

فَلاَ تَفْعَلُوا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي نَفْسِهِ

“Janganlah kamu berbuat (nenbaca di belakang imam yang bacaannya jahar), tapi hendaklah membaca dalam hatinya”
Kesimpulan:
Hadis yang kita bahas itu ternyata sahih, sanadnya bersih dari cela, dan arti matannya sesuai dengan Alquran, yang memerintah agar diam dan mendengarkan bacaan Alquran agar kamu dirahmati, sedangkan hadis yang mengecualikan, yakni kita diam tapi fatihah mesti dibaca, ternyata hadis itu diriwayatkan dengan sanad yang ada cela dan cacat, dan hadis Anas menjelaskan bahwa membaca di belakang imam itu ialah mengikuti bacaan imam dengan hati, dan perbuatan itu dianjurkan bukan diwajibkan oleh Rasulullah “In kuntum la budda fa’ilin” bila kamu rasa mau juga melakukannya, membaca di belakang imam yang jahar, maka:
وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي نَفْسِهِ
Hendaklah kamu baca Alfatihah itu dalam hati kamu,
Demikian diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah


Diberdayakan oleh Blogger.
.comment-content a {display: none;}