- Mohon pemjelasan mengenai kedudukan hadis berikut, sebab ada yang mengatakan bahwa hadis ini mudhroj:
Abu Hurairah berkata:
صَلَّى
بِنَا رَسُولُ اللهِ e صَلاَةً -يَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ-.
فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ قَالَ: هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ أَحَدٌ؟ قَالَ رَجُلٌ:
أَنَا, قَالَ أَقُولُ: مَا لِي أُنَازَعُ الْقُرْآنَ؟ قَالَ مَعْمَرٌ عَنِ
الزُّهْرِيِّ: فَانْتَهَى النَّاسُ عَنِ الْقِرَاءَةِ فِيمَا يَجْهَرُ بِهِ
رَسُولُ اللهِ e.قَالَ سُفْيَانُ: خَفِيَتْ عَلَيَّ
هَذِهِ الْكَلِمَةُ. رواه أحمد رقم:7268
“Rasulullah saw
salat mngimami kami, -dia (Sufyan) menyangka sembahyang subuh-,setelah selesai
sembahyangnya, Rasulullah saw. bersabda,’Apakah ada seorang di antara kamu
membaca? Maka berkata seorang laki-laki,’Saya’. Rowi berkata,’Saya (Rasulullah
saw. bersabda,’Mengapa saya dilawan membaca Alquran? Ma’mar berkata dari
Az-Zuhri,’Maka orang sejak itu berhenti tidak membaca dalam sembahyang yang
Rasulullah jaharkan membacanya’. Sufyan berkata,’Tidak terdengar dengan jelas
kalimat yang terakhir itu”. H.r. Ahmad no. 7268 (Hidayat Garut)
Hadis termaksud mengandung beberapa
dalil:
Pertama: menunjukkan bahwa pada permulaan
disyari’atkan berjamaah, bila imam membaca fatihah dan surat dengan jahar
makmum pun turut membaca, tidak diam tidak mendengarkan bacaan imam, dan
setelah perbuatan itu diketahui Rasulullah saw. Maka dilarang olh Rasulullah
saw. sesuai dengan yang diperintahkan dalam Alquran:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ: الأعراف:204
Apabila dibacakan Alquran
hendaklah kamu mendengarkan dan diam, agar kamu diberi rahmat. Q.S
Al-A’raf:204
Kedua: para sahabat
taat kepada Rasulullah, bila mereka bermakmum dan Imam membaca dengan jahar,
mereka dian dan mendengarkan, mengikuti bacaan imam dalam hati, sesuai dengan
hadis:”Bacalah dalam hati kamu!”.
Dalam sanad hadis termaksud
ada beberapa hal yang patut kita perhatikan dengan teliti:
Pertama: hadis ini diucapkan
atau diriwayatkan oleh ukaemah di majlis Said bin AlMuasayyah. Didengar oleh
Said binil Musayyab dan Az-Zuhri, bukan Ukaemah mendengar atau menerima dari
Said bin Al-Musayyab, tapi sebalik dari itu.
Kehadiran Said bin
Al-musayyab dan turut mendengar itu menguatkan hadis ini, sebab Said bin
Al-Musayyab itu seorang tokoh tabi’in yang banyak mengenal hadis-hadis dari Abu
Hurairah, dan hadis ini diterima daripadanya. Dan jelas Ukaimah bukan rawi yang
majhul.
Sehubungan dengan itu Ibnu
Main mengatakan,’Cukup menentramkan hati kamu ucapan Az-Zuhri’,’Saya mendengar
Ukaemah meriwayatkan hadis kepada Said bin Al-musayyab’.
Yang kedua, azZuhri
menyampaikan atau meriwayatkan hadis termaksud di hadapan Ma’mar dan Sufyan,
Jadi kedua orang tersebut mendengar hadis termaksud dari azZuhri pada saat itu
Ma’mar dapat mendengar hingga tamat, sedangkan Sufyan pada saat itu tidak
mendengar kalimat yang terakhir dari padanya, padahal mereka ada pada satu
majlis dan pada waktu yang sama.
Sehubungan dengan itu maka
Sufyan minta kepada Mamar agar diberi tahu pada bagian yang ia tidak dengar,
atau tidak terdengar, adapun yang tidak terdengar langsung oleh Sufyan pada
waktu itu ialah :
فَانْتَهَى النَّاسُ عَنِ الْقِرَاءَةِ فِيمَا جَهَرَ فِيهِ رَسُولُ اللهِ. رواه الخمسة إلا ابن ماجة
Maka berhentilah orang daripada bacaan di
dalam sembahyang yang Rasulullah s.a.w. jaharkan bacaannya .
Sufyan adakalanya
meriwayatkan bagian yanng terakhir ini menggunakan kata - kata :Ma’mar berkata
dari azZuhri. Itulah sebabnya ada orang yang berkata bahwa kalimat yang
terakhir itu adalah ucapan azZuhri sendiri – bukan ucapan Abu Hurairah
-, yang ia tambahkan dalam hadis termaksud, dan dikatakan hadist itu mudraj.
Padahal Sufyan sendiri
mengatakan :
خَفِيَتْ عَلَيَّ هَذِهِ الْكَلِمَةُ .
رواه أحمد
;Kurang terdengar bagiku kalimat itu”
Sungguh jelas, Sufyan tahu
bahwa azZuhri mengucapkan sambungan hadis itu, tapi khafiyat, Kurang jelas
karenanya ia mimta tolong pada Ma’mar yang mendengar dengan jelas.
Adapun yang dimaksud hadist
Mudraj itu , Ialah membuat tambahan bagi satu hadis dari dirinya sendiri atau
menyambungkan hadist yang lain kepada hadist yang lainnya lagi.Contohnya :
Rasulullah s.a.w. bersabda :
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِي خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ . رواه الخمسة
“tidak ada sembarang musabaqah yang
dihalalkan kecuali musabaqah unta, kuda dan panah”.
Pada suatu peristiwa,
seorang ulama berkunjung ke istana raja, dan ternyata raja itu suka musabaqah
burung merpati, maka untuk mengambil hati sang raja, ulama itu meriwayatkan
hadist yang tadi dengan idroj, katamya :
...أَوْ جَنَاحِ...
Dia tambah ia idrajkan kata
–kata janahin diakhir hadist itu, maka hadist itu mudraj, adapun artinya
“atau musabaqah sayap (merpati ).
Kata-kata yang diidrajkan
itu dari ciptaan ia sendiri.
Adapun yang kita bahas
sekarang, tidak demikian : pertama, hadist itu suatu hadist yang bersambung ,
bukan dua hadist, hanya bagi Sufyan kalimat terakhir ; khofiyat “ kurang jelas
, dan kini sudah jelas dengan bantuan Ma’mar .
Keduanya, isi dari kata
–kata itu bukan ciptaan, tapi menerangkan satu peristiwa yang pernah terjadi di
zaman Rasulullah ; Seorang tabi’in seperti azZuhri tidak tahu hal itu., kecuali
dengan perantara yaitu dari berita sahabat yang mengetahui dan yang sezaman dengan
Rasulallah s.a.w.
Bila seorang tabi’in
menerangkan hal seperti itu, maka
hukumnya mursal bukan mudraj, sebab ia menerangkan sesuatu yang ia tidak
sezaman.
Hanya para sahabat yang
seaman dengan Rasulullah yang akan mengetahui bahwa para sahabat, para ma’mum,
berhenti (taat kepada larangan) tidak membaca fatihah dan surat bila bermakmum
pada imam yang bacaanya jahar. Orang seperti azZuhri tidak akan menyaksikan hal
itu.
Dan ternyata azZuhri
mengetahui hal itu dengan oerantara yaitu dari Ukaimah, dari Abu Huraerah ,
Jadi jelas bukan mursal.
Dan yang menerima dan dengar
riwayat hadist termaksud dari sufyan langsung dari azZuhri bukan satu orang
tapi banyak, yaitu Musaddad, Ahmad bin Muhammad al Mawardi, Ahmad bin muhammad
bin Abi khaf, Abdullah bin muhammad azZuhri, dan Ibnu Sarhi , kesemuanya
menerima dari Sufyan , dan Sufyan langsung mengatakan dari azZuhri ,
sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud.
Dan Ibnus Sarhi menerangkan
dengan lebih jelas :
Telah berkata Ma’mar dari
azZuhri : telah berkata Abu Huraeroh jadi jelas bukan ucapan azZuhri
tapi ucapan Abu Huraeroh , ya’ni bukan mudraj.
Dan Ali bin Al-Madini
menerangkan bahwa Sufyan berkata :
وَتَكَلَّمَ الزُّهْرِيُّ بِكَلِمَةٍ لَمْ أَسْمَعْهَا فَقَالَ مَعْمَرٌ إِنَّهُ قَالَ فَانْتَهَى النَّاسُ . رواه أبو داود
“Dan azZuhri mengatakan satu kalimat yang
saya tidak dengar , maka berkata Ma’mar sesungguhnya ia itu mengatakan ;”
FantahanNasu ........................”
Dan dalam lafadh yang lain
dikatakan :
فَسَكَتُوا بَعْدُ فِيمَا جَهَرَ فِيهِ اْلإِمَامُ. رواه ابن ماجة
Maka diamlah (tidak baca apa –apa) setelah
itu , dalam sembahyang yang imam menjaharkan bacaannya “.
Sufyan tidak salah
meriwayatkan hadist itu tanpa menyebut Ma’mar , sebab mereka berdua bersama –
sama ada pada satu majlis , dan yang tidak terdengar oleh Sufyan dijelaskan
oleh Ma’mar .
Perlu diterangkan , pada
mulanya Sufyan kurang yakin bahwa sembahyang itu dilakukan dalam hadist itu
sembahyang shubuh, kemudian setelah ia memeriksa lebih teliti , dia yakin
peristiwa itu pada waktu shalat shubuh. Sufyan berkata kepada Ibnul Madini :
فَنَظَرْتُ فِي شَيْءٍ عِنْدِي فَإِذَا
هُوَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ e صَلاَةَ الصُّبْحِ بِلاَ شَكٍّ. البيهقي:1:157
“Maka
saya lihat daam suatu catatan milikku trnyata padanya dicatat, Rasulullah saw.
salat mengimamai kita sembahyang subuh, tidak ada sembarang keraguan”.
Imam Maliki menerima hadis ini
langsung dari Az-Zuhri hingga tamat, tidak ada yang mudhraj sebagai mana yang
dicatat dalam Abu Daud dari Qanabi dan At-Tirmidzi dari AlAnghari dari Ma’an,
An-Nasai dari Qutaibah, semuanya dari Maliki dari Az-Zuhri dengan bersambung,
tamat hingga akhir hadis.
Jelas hadis termaksud tidak
ada padanya idhraj, sanadnya sahih, yaitu, Sufyan dari Az-Zuhri, ia mendengar
Ibu Ukaemah membacakan hadis kepada Said bin Al-Musayyab, dia berkata bahwa dia
mendengar Abu Hurairah berkata.
Perlu saya tembahkan di sini
kedudukan dan derajat hadis yang diterima dari Ubadah bin Shamit, yang
mengatakan bahwa makmum mesti baca fatihah walaupun dengan jahar yang dimuat
dalam kitab juz’ul qira’ah oleh Al-Bukhari, dan dinyatakan sahih.
Hadis-hadis Ubadah itu tidak
dimuat dalam sahih Al-Bukhari, dan trhadap hadis termaksud ada yang mensahihkan
dan ada yang mendaifkan.
Bila terjadi hal seperti
itu, maka ulama ahli hadis sudah mempunyai pdoman dan ketentuan, yaitu hadis
yang didaifkan dengan disebut alasannya, tidak jadi sahih karena ada yang
mnsahihkan, sebab yang mendaifkan dengan alasan kedhaifannya mempuyai
“ziyadatul ‘ilmi’ mempunyai kelebihan ilmu, mengetahui apa yang tidak diketahui
oleh yang mensahihkan.
Bila ada hadis disahihkan oleh
ulama ahli hadis dan dijarah oleh yang lain tanpa menerangkan alasan
dhaifnya maka hadis itu sahih. Sedangkan terhadap hadis Ubadah yang menyatakan
bahwa bila imam menjaharkan bacaannya, makmum tidak boleh membaca apa-apa
kecuali fatihah ternyata pada sanadnya ada seorang yang bernama Muhammad bin
ishaq seorang mudallis, kata An-Nasai,’tidak kuat’, kata Ad-Daraquthni,’tidak
dapat dijadikan hujjah’. Kata Sulaiman,”Dia itu pendusta”, kata Hisyam bin
Urwah,”Dia itu kadzab tukang dusta”. Dan Yahya bin Malik dan Imam Maliki
menjarah, melemahkan Ibnu Ishaq, dan pada sanad yang lainnya ada ang bernama
makhul, dan dalam sanad yang lainnya lagi padanya ada makhul dan Ibnu Ishaq
ternyata didhaifkan disertai sebab dan alasannya.
Dan dalam Juz’ul qira’ah
juga Al-Bukhari memuat hadis yang serupa, tapi dari Anas, dan di akhirnya ada
kalimat:
فَلاَ تَفْعَلُوا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي نَفْسِهِ
“Janganlah
kamu berbuat (nenbaca di belakang imam yang bacaannya jahar), tapi hendaklah
membaca dalam hatinya”
Kesimpulan:
Hadis yang kita bahas itu ternyata sahih, sanadnya
bersih dari cela, dan arti matannya sesuai dengan Alquran, yang memerintah agar
diam dan mendengarkan bacaan Alquran agar kamu dirahmati, sedangkan
hadis yang mengecualikan, yakni kita diam tapi fatihah mesti dibaca, ternyata
hadis itu diriwayatkan dengan sanad yang ada cela dan cacat, dan hadis Anas
menjelaskan bahwa membaca di belakang imam itu ialah mengikuti bacaan imam
dengan hati, dan perbuatan itu dianjurkan bukan diwajibkan oleh Rasulullah “In
kuntum la budda fa’ilin” bila kamu rasa mau juga melakukannya, membaca di
belakang imam yang jahar, maka:
وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي نَفْسِهِ
Hendaklah kamu baca Alfatihah itu dalam
hati kamu,
Demikian diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah
