Home » » ADZAN DUA KALI PADA SHOLAT JUM'AT

ADZAN DUA KALI PADA SHOLAT JUM'AT

Posted by Kata Berjawab on Kamis, 19 Februari 2015

  1. Bagaimana harusnya (seharusnya), kalau kita berjum’at tetapi di tempat yang menggunakan dua kali adzan, dan dalam adzan pertama itu apa kita turut menirukan seperti pada adzan-adzan bila akan shalat wajib, ataukah kita diam saja? Rasoem Achmad Noersjahdie, Purwokerto.
Yang dinamakan adzan awal pada hari Jum’at, tidak dilakukan oleh Rasulullah s.a.w., tidak dilakukan oleh para sahabat.
Bukankah pernah dilakukan di zaman khalifah Utsman?.
Yang dilakukan khalifah Utsman tidak sama dengan apa yang sekarang dinamakan orang adzan awal.
Di zaman khalifah Utsman ada adzan yang dinamakan adzan ketiga, dilakukannya bukan di mesjid tapi di Zaura, tempat berkumpul orang, memperingatkan orang bahwa waktu sembahyang Jum’at sudah tiba, yaitu “li i’laminNasi bidukhulii shalati”. Yakni untuk memberi tahu orang telah masuknya waktu sembahyang, demikian kita baca dalam kitab “Nailalul Author”.
Alfakihani, menerangkan bahwa yang mula pertama mengadakan adazn seperti itu adalah : Alhajjaj di Mekkah, dan Ziyad di Basrah, dan terjadi zaman khalifah Utsman. Jadi bukan Utsman yang melakukan adzan termaksud, kemudian ditiru di beberapa begara Islam, tapi tidak seluruhnya sebab Al Hafidz Ibnu Hajar bahwa orang “alghoribil adna” melakukan adzan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah, yaitu satu kali.
Ibnu Umar mengatakan bahwa :
”Al adzanul awwalu yaumal jum’ati bid’atun”
Adzan yang pertma pada hari Jum’at itu bid’ah.
Bid’ah karena tidak dilakukan oleh Rasulullah, sedangkan yang pertama kali mengadakannya mungkin khalifah Utsman dan mungkin pula yang lain, seperti di kita terangkan di atas.
Terhadap adzan seperti itu Imam Syafi’I berkata :
“Wa aayuhuma kana fal-amrul-Ladzi ala abdi Rasulillahi ahabbu ilayya”.
Yang mana yang terjadi, maka yang berlaku di zaman Rasulullah itu, lebih saya sukai.
Oleh karena apa yang dinamakan adzan di awal di tempat kita sekarang tidak dilakukan oleh Rasulullah, dan tidak pula sama dengan apa yang dilakukan di zaman Utsman, sebab di mesjid, bukan di tengah pasar, atau di kantor-kantor dan pabrik-pabrik.
Karenya, tidak bisa dibantah bila Ibnu Umar mengatakan bid’ah, sebab tidak adan contohnya dari Rasulullah, apalagi yang sekarang berlaku, tentu lebih tepat bila dikatakan bid’ah.
Oleh karena perbuatan itu termasuk perbuatan yang tidak dicontohkannya oleh Rasulullah, maka perbuatan itu raddun, yakni ditolak, tidak berbeda dengan adzan yang dilakukan di kuburan, waktu mengubur orang, bukan mesti kita menjawabnya, atau mengucapkannya sebagaimana yang biasa dilakukan di waktu menjawab adzan, sebab bukan perbuatan yang sah.
Ringkasnya, tidak ada alasan untuk menjawab adzan seperti itu, menjawab adzan bid’ah hukumnya bid’ah.
Dan di waktu adzan seperti itu, kita pandang kita tidak ada apa-apa, terus saja kita sembahyang tahiyatul masjid, atau sembahyang yang lainnya, umpamanya sembahyang intizhar, dll.



Diberdayakan oleh Blogger.
.comment-content a {display: none;}