|
Yang
dinamakan adzan awal pada hari Jum’at, tidak dilakukan oleh Rasulullah s.a.w.,
tidak dilakukan oleh para sahabat.
Bukankah
pernah dilakukan di zaman khalifah Utsman?.
Yang
dilakukan khalifah Utsman tidak sama dengan apa yang sekarang dinamakan orang
adzan awal.
Di
zaman khalifah Utsman ada adzan yang dinamakan adzan ketiga, dilakukannya bukan
di mesjid tapi di Zaura, tempat berkumpul orang, memperingatkan orang bahwa
waktu sembahyang Jum’at sudah tiba, yaitu “li i’laminNasi bidukhulii shalati”.
Yakni untuk memberi tahu orang telah masuknya waktu sembahyang, demikian kita
baca dalam kitab “Nailalul Author”.
Alfakihani,
menerangkan bahwa yang mula pertama mengadakan adazn seperti itu adalah :
Alhajjaj di Mekkah, dan Ziyad di Basrah, dan terjadi zaman khalifah Utsman.
Jadi bukan Utsman yang melakukan adzan termaksud, kemudian ditiru di beberapa
begara Islam, tapi tidak seluruhnya sebab Al Hafidz Ibnu Hajar bahwa orang
“alghoribil adna” melakukan adzan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah,
yaitu satu kali.
Ibnu
Umar mengatakan bahwa :
”Al adzanul
awwalu yaumal jum’ati bid’atun”
Adzan yang
pertma pada hari Jum’at itu bid’ah.
Bid’ah
karena tidak dilakukan oleh Rasulullah, sedangkan yang pertama kali
mengadakannya mungkin khalifah Utsman dan mungkin pula yang lain, seperti di
kita terangkan di atas.
Terhadap adzan seperti itu Imam Syafi’I
berkata :
“Wa aayuhuma kana fal-amrul-Ladzi ala abdi Rasulillahi
ahabbu ilayya”.
Yang mana yang terjadi, maka yang berlaku di zaman
Rasulullah itu, lebih saya sukai.
Oleh karena apa yang dinamakan adzan di
awal di tempat kita sekarang tidak dilakukan oleh Rasulullah, dan tidak pula
sama dengan apa yang dilakukan di zaman Utsman, sebab di mesjid, bukan di
tengah pasar, atau di kantor-kantor dan pabrik-pabrik.
Karenya, tidak bisa dibantah bila Ibnu
Umar mengatakan bid’ah, sebab tidak adan contohnya dari Rasulullah, apalagi
yang sekarang berlaku, tentu lebih tepat bila dikatakan bid’ah.
Oleh karena perbuatan itu termasuk
perbuatan yang tidak dicontohkannya oleh Rasulullah, maka perbuatan itu raddun,
yakni ditolak, tidak berbeda dengan adzan yang dilakukan di kuburan, waktu
mengubur orang, bukan mesti kita menjawabnya, atau mengucapkannya sebagaimana
yang biasa dilakukan di waktu menjawab adzan, sebab bukan perbuatan yang sah.
Ringkasnya, tidak ada alasan untuk
menjawab adzan seperti itu, menjawab adzan bid’ah hukumnya bid’ah.
Dan di waktu adzan seperti itu, kita
pandang kita tidak ada apa-apa, terus saja kita sembahyang tahiyatul masjid, atau
sembahyang yang lainnya, umpamanya sembahyang intizhar, dll.
